RELUNG.ID – Seorang istri di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan alami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa kekerasan tersebut dialami korban inisial PT (34) yang dilakukan pelaku suaminya sendiri, Rozali (36).
Kedua pasangan suami istri (Pasutri) ini diduga sering cekcok lantaran cemburu.
Akibatnya, korban sudah dua kali alami tindak kekerasan oleh pelaku.
Terakhir terjadi di rumah pelaku di Dusun II Desa’ Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian yang kedua ini, korban dibacok pelaku dengan pisau mengenai satu kali di leher sebelah kiri, kepala bagian tas dan kepala bagian pelipis.
Korban selamat setelah berlari keluar rumah dengan berteriak minta tolong dan berhasil diselamatkan serta ditolong warga sekitar.
“Usai kejadian pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polsek,” kata Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo pada Jumat, (10/10/2025).
Sebelumnya korban pernah alami tindak kekerasan yang dilakukan pelaku di mess PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit pada Jumat, 24 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
Bermula saat itu korban melihat pesan chat diduga dari perempuan lain di handphone (HP) pelaku.
“Pagi itu korban tetap menyiapkan sarapan pagi seperti biasa. Namun pelaku tidak mau makan sarapan yang sudah disiapkan oleh korban, hingga antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut,” katanya.
Kemudian oleh korban, sarapan pagi tersebut dibungkus untuk bekal pelaku bekerja. Namun bakal tersebut oleh pelaku malah dibuang.
Hingga terjadi pertengkaran dan pelaku memukul korban pakai helm yang mengenai kepala, lengan dan punggung yang mengakibatkan korban alami sakit di sekujur tubuh.
Setelah kejadian itu kata Kapolsek, antara korban dengan pelaku berpisah sementara dan tidak tinggal serumah.
Dimana korban berangkat dan tinggal di rumah keluarganya di Jakarta. Sedangkan pelaku di rumahnya di Dusun II Desa Lubuk Ngin.
Kemudian setelah beberapa bulan berpisah, pelaku menyusul korban ke Jakarta dengan niat meminta maaaf dan mengajak untuk kembali tinggal serumah.
Lalu keduanya sepakat untuk pulang ke rumah mereka di Dusun II Desa Selangi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Namun di perjalanan pulang dari Jakarta menuju ke rumah dengan menggunakan bus, tepatnya di daerah Tebing Tinggi, handphone korban berbunyi.
Pelaku mendengar pembicaraan korban saat ditelepon dengan menggunakan kata-kata sayang yang diduga dari pria lain.
“Keduanya kembali cekcok didalam bus, hingga turun dari bus dan saling berpisah satu sama lainnya,” timpal Kapolsek.
Selanjutnya terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban dianiaya pelaku dengan cara dibacok menggunakan pisau.
Berawal saat korban datang ke rumah pelaku di Dusun II Desa’ Kubik Ngin yang hendak mengambil pakaian anaknya di rumah tersebut.
“Ketika korban sedang mengambil pakaian didalam kamar, pelaku sedang tidur di kamar, lalu mendengar ada suara korban, lalu pelaku terbangun dan langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disiapkan oleh pelaku berada samping pelaku. Selanjutnya mendekati korban dan membacoknya,” terangnya.
Dia juga menambahkan, dari kejadian tersebut polis menyita bukti 2 buku nikah, 1 helm, sebilah senjata tajam (Sajam) dan sehelai baju daster yang terdapat bercak darah.
“Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” singkatnya. (NSR)

