RELUNG.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi.
Tercatat setidaknya 7,4 kilogram sabu dan 589 butir pil ekstasi yang dimusnahkan selama Agustus 2024.
“Barang bukti tersebut merupakan tangkapan selama Agustus dari 23 orang tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Jumat (30/8).
Dari 23 tersangka ini yang ditangkap, mereka seluruhnya ada bandar dan juga pengedar. Selain itu, 15 diantaranya merupakan residivis.
“23 tersangka ini merupakan ungkap kasus dari 13 laporan polisi,” jelasnya.
Salah satu tersangka yang ditangkap yaitu AH, seorang mantan calon legislatif (Caleg) yang tidak terpilih pada Pemilu 2024 asal Lubuklinggau. Tersangka ini mengaku jadi pengedar karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari hari,
Penangkapan AH ini melalui Undercover buy di salah satu hotel di Lubuklinggau. Dimana, barang bukti yang disita berupa 200 gram sabu.
“Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (FZI)

