Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»7,4 Kilogram Sabu dan 589 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan
Hukum

7,4 Kilogram Sabu dan 589 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

alwiBy alwi30/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemusnahan barang bukti narkoba. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi.

Tercatat setidaknya 7,4 kilogram sabu dan 589 butir pil ekstasi yang dimusnahkan selama Agustus 2024.

“Barang bukti tersebut merupakan tangkapan selama Agustus dari 23 orang tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Jumat (30/8).

Baca juga :   Perekam Video Taehyung dan Jennie BLACKPINK: Benar Keduanya Idola K-Pop

Dari 23 tersangka ini yang ditangkap, mereka seluruhnya ada bandar dan juga pengedar. Selain itu, 15 diantaranya merupakan residivis.

“23 tersangka ini merupakan ungkap kasus dari 13 laporan polisi,” jelasnya.

Salah satu tersangka yang ditangkap yaitu AH, seorang mantan calon legislatif (Caleg) yang tidak terpilih pada Pemilu 2024 asal Lubuklinggau. Tersangka ini mengaku jadi pengedar karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari hari,

Baca juga :   Modus Penarikan Dana Fiktif, BRI Pringsewu Rugikan Nasabah Rp17,9 Miliar

Penangkapan AH ini melalui Undercover buy di salah satu hotel di Lubuklinggau. Dimana, barang bukti yang disita berupa 200 gram sabu.

“Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (FZI)

Ditres Narkoba Polda Sumsel Pemusnahan narkoba Sabu dan ekstasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWhatsApp Beta Android Hadirkan Fitur Baru, Bisa Kelola Sinkronisasi Kontak
Next Article Sering Berselisih Paham, Duet Masashi Kishimoto dan Mikio Ikemoto Hadirkan Boruto Two Blue Vortex yang Unik dan Menarik!
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?