Polda Sumsel telah melakukan pemetaan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), untuk mendata total sumur ilegal yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Berdasarkan data, total sumur ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut yakni sebanyak 7.734 sumur yang tersebar di beberapa kecamatan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Oktober 2021 lalu yang hanya 5.482 sumur dan tersebar di delapan kecamatan yaitu, Babat Toman, Sanga Desa, Batanghari Leko, Lawang Wetan, Tungkal Jaya, Plakat Tinggi, Keluang, dan Bayung Lencir.
“Kami telah berupaya untuk mengatasi persoalan ini. Bahkan, sudah 1.000 sumur minyak ilegal yang telah kami tertibkan. Tapi, tetap saja terus bertambah,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (12/9).
Dia mengaku memang hasil yang didapatkan cukup menggiurkan. Lantaran, untuk membuat sumur ilegal dengan cara tradisional ini hanya membutuhkan biaya Rp30 juta. Modal itu dapat dikembalikan hanya dalam waktu satu bulan.
Kondisi ini juga didukung dari adanya pasar yang menampung hasil minyak ilegal mereka. Tak hanya di Sumsel tetapi juga di Jawa.
“Jadi jangan hanya pihak kepolisian tetapi pemangku kepentingan khususnya daerah juga melakukan pengawasan. Karena, personel kami tentunya tidak memadai. Kami juga berharap agar regulasi pengawasan ini diperjelas sehingga dapat dilakukan penindakan di lapangan secara menyeluruh,” pungkasnya.

