Iduan Saputra alias Edo (21), warga Jalan SMB, Lorong Margo, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang diringkus anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Edo bersama rekannya DD yang masih buron ditangkap usai melakukan aksi nekat mencuri satu unit ponsel di Pos Satpam di salah satu rumah di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Saat itu, korban Oktariono sedang mengecas ponselnya, dan dicuri oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (12/9).
Tri mengatakan, tersangka Edo melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang temannya berinisial DD yang masih buron. Dimana, Edo bertugas sebagai eksekutor yang mencuri ponsel. Sedangkan, temannya DD bertugas mengamati sekitaran TKP.
“Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Vivo C11 milik korban, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). “Ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka Iduan Saputra mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya DD. Dia mengaku nekat mencuri karena tergiur melihat ponsel korban sedang dicharger. “Saya langsung lompat pagar, sedangkan DD mengawasi situasi di sekitaran lokasi itu,” pungkasnya.
