RELUNG.ID- Delapan komplotan pelaku pencurian kabel listrik milik PLN Cabang Baturaja yang terpasang di tiang listrik di Jalan Lintas Baturaja – Muaradua Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, berhasil diringkus saat sedang beraksi.
Dari delapan pelaku, tujuh berhasil diamankan. Sedangkan satu berhasil lolos dan identitasnya telah dikantongi. Ketujuh pelaku merupakan warga Baturaja, Kabupaten OKU, yakni Riki (36), Joni Iskandar (29), Ali Usman (51), Lukman Lubis (31), Johan Dapera (33), Burhanudin (31) dan Riswandi alias Asep (33).
Selain pelaku, dari TKP petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti 1 unit mobil pickup Nopol BG 8033 FN, 6 gulungan kabel A3CS 150 mm warna hitam dengan panjang 300 meter, 1 tangga lipat, 2 safety traffic cone, 1 gergaji besi, dan 2 bilah parang.
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Bermula dari laporan salah satu karyawan PLN Cabang Baturaja yang hendak bertugas ke Muaradua atas nama Habibi. Dalam perjalanan tepatnya di TKP, melihat para pelaku sedang memotong kabel listrik yang terpasang di tiang.
“Oleh saksi langsung dilaporkan ke pimpinannya, Fahmi Romadhona (40). Kemudian, Fahmi bersama beberapa pegawainya mendatangi TKP dan menghubungi pihak Polsek Sosoh Buay Rayap,” jelasnya, Rabu (15/1/2025).
Berbekal laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap bersama pimpinan PLN Cabang Baturaja dan karyawannya, langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti.
“Pelakunya ada delapan orang. Namun, saat penangkapan di TKP, satu pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat (4) tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). “Mereka terancam hukuman pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.[AMZ]

