Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»832 Polisi Aktif Pernah Duduki Jabatan Publik, MK: Kini Tak Bisa Lagi Tanpa Mundur atau Pensiun
Hukum

832 Polisi Aktif Pernah Duduki Jabatan Publik, MK: Kini Tak Bisa Lagi Tanpa Mundur atau Pensiun

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahkamah Konstitusi. Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka fakta mengejutkan mengenai banyaknya anggota Polri aktif yang pernah mengisi jabatan publik atau posisi di luar institusi kepolisian. Dalam salinan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11), MK menegaskan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan publik tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, di balik putusan tersebut, terungkap data menarik: sebanyak 832 anggota Polri aktif sejak 2023 hingga 2025 pernah menempati jabatan sipil dan kemudian kembali menjadi anggota Polri aktif.

Fakta ini muncul saat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melontarkan pertanyaan tajam dalam sidang pada 8 September 2025. Ia ingin memastikan apakah benar ada praktik penugasan anggota Polri ke jabatan publik, lalu kembali lagi ke institusi Polri setelah tugas selesai.

“Apakah ada jabatan di luar kepolisian yang diduduki anggota Polri karena penugasan, dan setelah selesai kembali sebagai Polri aktif?” tanya Enny.

Pemerintah tidak membantah.

“Terdapat beberapa jabatan di luar kepolisian yang diduduki anggota Polri karena penugasan,” jawab perwakilan pemerintah, sekaligus mengonfirmasi bahwa setelah penugasan selesai, mereka kembali aktif bertugas sebagai anggota Polri.

Dari 832 anggota tersebut, sebagian besar bukan polisi berpangkat rendah. Pemerintah merincikan deretan pangkat perwira tinggi yang ikut terlibat:

  • Komjen Pol: 13 orang
  • Irjen Pol: 48 orang
  • Brigjen Pol: 76 orang

Artinya, hampir 140 perwira tinggi pernah ditempatkan dalam posisi sipil selama kurun waktu tersebut, sebelum kembali ke kedinasan Polri.

Dengan adanya putusan MK, pola penugasan seperti ini dipastikan berubah total. MK menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, ketidakjelasan status, serta ambiguitas antara ranah sipil dan institusi kepolisian.

Putusan itu menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan publik. Jika ingin mengisi posisi tersebut—baik menjadi penjabat kepala daerah, staf ahli kementerian, atau jabatan strategis sipil lainnya—mereka harus resign atau memasuki masa pensiun.

Langkah MK ini dipandang sebagai upaya memperjelas batas kewenangan, mencegah politisasi aparat, serta menjaga independensi fungsi kepolisian.

Data 832 anggota itu menunjukkan adanya praktik “pintu putar”, di mana polisi aktif dapat keluar masuk jabatan sipil dan kembali ke Polri tanpa jeda struktural. Setelah putusan MK, pola seperti itu tak lagi diperbolehkan.

Kini, pemerintah dan institusi Polri harus menyesuaikan mekanisme penempatan personel agar sejalan dengan konstitusi.[THQ]

Jabatan Publik Mahkamah Konstitusi Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAlarm Karhutla Naik di Akhir Tahun, Sumsel Hadapi Ledakan Kebakaran Lahan Meski Masuk Musim Hujan Lokal
Next Article Atraksi Hingga Pertunjukan Gegana Warnai HUT Brimob Polda Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?