RELUNG.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka fakta mengejutkan mengenai banyaknya anggota Polri aktif yang pernah mengisi jabatan publik atau posisi di luar institusi kepolisian. Dalam salinan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11), MK menegaskan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan publik tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, di balik putusan tersebut, terungkap data menarik: sebanyak 832 anggota Polri aktif sejak 2023 hingga 2025 pernah menempati jabatan sipil dan kemudian kembali menjadi anggota Polri aktif.
Fakta ini muncul saat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melontarkan pertanyaan tajam dalam sidang pada 8 September 2025. Ia ingin memastikan apakah benar ada praktik penugasan anggota Polri ke jabatan publik, lalu kembali lagi ke institusi Polri setelah tugas selesai.
“Apakah ada jabatan di luar kepolisian yang diduduki anggota Polri karena penugasan, dan setelah selesai kembali sebagai Polri aktif?” tanya Enny.
Pemerintah tidak membantah.
“Terdapat beberapa jabatan di luar kepolisian yang diduduki anggota Polri karena penugasan,” jawab perwakilan pemerintah, sekaligus mengonfirmasi bahwa setelah penugasan selesai, mereka kembali aktif bertugas sebagai anggota Polri.
Dari 832 anggota tersebut, sebagian besar bukan polisi berpangkat rendah. Pemerintah merincikan deretan pangkat perwira tinggi yang ikut terlibat:
- Komjen Pol: 13 orang
- Irjen Pol: 48 orang
- Brigjen Pol: 76 orang
Artinya, hampir 140 perwira tinggi pernah ditempatkan dalam posisi sipil selama kurun waktu tersebut, sebelum kembali ke kedinasan Polri.
Dengan adanya putusan MK, pola penugasan seperti ini dipastikan berubah total. MK menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, ketidakjelasan status, serta ambiguitas antara ranah sipil dan institusi kepolisian.
Putusan itu menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan publik. Jika ingin mengisi posisi tersebut—baik menjadi penjabat kepala daerah, staf ahli kementerian, atau jabatan strategis sipil lainnya—mereka harus resign atau memasuki masa pensiun.
Langkah MK ini dipandang sebagai upaya memperjelas batas kewenangan, mencegah politisasi aparat, serta menjaga independensi fungsi kepolisian.
Data 832 anggota itu menunjukkan adanya praktik “pintu putar”, di mana polisi aktif dapat keluar masuk jabatan sipil dan kembali ke Polri tanpa jeda struktural. Setelah putusan MK, pola seperti itu tak lagi diperbolehkan.
Kini, pemerintah dan institusi Polri harus menyesuaikan mekanisme penempatan personel agar sejalan dengan konstitusi.[THQ]

