RELUNG.ID – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus seorang pria pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi yang diketahui telah beraksi di 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaku yakni Hengki Rahma Dani alias Heri (20), warga asal Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinis Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, pelaku merupakan tersangka curanmor yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Sabtu, 24 Januari 2026 lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Kejadian tersebut dialami korban Winda Loca (20), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 16 juta.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan,” kata AKP M Kurniawan Azwar pada Senin, (5/10/2026).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dati pelaku disita barang bukti 1 kunci T, 2 kunci L ukuran 8, 2 mata kunci T dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 9 kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Polisi juga mencatat ada 9 Laporan Polisi yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
Selain itu, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Depati Said RT. 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada tanggal 25 September 2025.
“Dari hasil tindak pidana tersebut, pelaku mengaku memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp500 ribu dari hasil menjual barang-barang hasil curian. Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online,” pungkasnya. (NSR)

