RELUNG.ID – Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi menyebut perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut akan segera diumumkan kepada publik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan berkas perkara telah dikirim kembali kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
“Berkas perkara ini sudah dikirim kembali ke kejaksaan. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan apakah sudah dinyatakan P-21 dan rencana tahap duanya,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2026).
Menurut dia, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kelengkapan perkara tersebut.
“Sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini,” katanya.
Dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang proses hukumnya dihentikan yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memutuskan tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan. Mereka terbagi dalam dua klaster perkara.
Pada klaster pertama terdapat nama Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo serta Tifauziah Tyassuma.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (vid)

