RELUNG.ID- Polda Sumatera Selatan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas perusakan sejumlah pos polisi, fasilitas gedung DPRD, dan mobil di Mako Ditlantas Polda Sumsel, Minggu (31/8/2025) dini hari.
Perusakan dilakukan oleh sekelompok pemuda yang sebelumnya melakukan balap liar dan konvoi menggunakan sepeda motor.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, saat konferensi pers di Polda Sumsel, Rabu (3/9/2025).
“Dari pengakuan para tersangka, aksi perusakan dilakukan setelah balap liar. Total ada 11 orang, dua di antaranya positif narkoba sehingga kami limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel,” kata Johannes.
Sembilan tersangka yang ditahan merupakan mereka yang terbukti langsung melakukan perusakan di lapangan. Sementara itu, 52 pemuda lainnya yang ikut konvoi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Polisi mengembalikan mereka kepada orangtua masing-masing untuk diberi nasihat.
“Dari hasil rekaman CCTV, 52 orang itu hanya ikut konvoi dan tidak merusak. Kami memanggil orangtua mereka dan mengembalikan agar bisa menasihati anak-anaknya,” jelas Johannes.
Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dalang atau pihak yang menghasut tersangka, baik melalui media sosial maupun secara langsung.
Selain itu, Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menyebut dua orang peserta konvoi, ADH dan SA, positif menggunakan narkoba.
“Mereka tidak terlibat perusakan, namun hasil tes urine menunjukkan ADH mengonsumsi sabu-sabu dan SA ganja. Saat ini kami lakukan assessment terpadu dan rehabilitasi bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumsel,” ujarnya.[FZP]

