RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 900 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum terisi di lingkungan Pemprov.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, saat menerima audiensi Forum Koordinasi Tenaga Honorer PPPK R4 Sumsel, Selasa (15/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, Pemprov juga mengungkapkan telah mengirim surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait kejelasan status PPPK paruh waktu.
“Sampai saat ini belum ada penjelasan teknis maupun regulasi terkait PPPK paruh waktu. Namun kami tetap berupaya agar seluruh formasi bisa terserap secara maksimal,” ujar Edward.
Edward menegaskan bahwa Gubernur Sumsel, Herman Deru, memiliki perhatian besar terhadap nasib tenaga honorer di daerah. Sejak lama, Pemprov telah mengikuti seluruh kebijakan pusat, mulai dari tidak menerima honorer baru, melaksanakan proses seleksi PPPK, hingga mengusulkan formasi optimalisasi.
“Pak Gubernur tidak tinggal diam. Semua prosedur telah kami tempuh sesuai regulasi. Namun keputusan akhir tetap berada di pusat,” tambahnya.
Edward juga menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer harus dilakukan secara bertahap dan solutif. PPPK menjadi mekanisme utama dalam transisi sistem kepegawaian nasional yang lebih profesional.
“Optimalisasi formasi sepenuhnya menjadi kewenangan BKN. Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang teknis dalam hal itu,” jelas Edward.
Sementara itu, perwakilan Forum Koordinasi PPPK R4 Sumsel, Faisal Fani, menyampaikan sejumlah aspirasi dan persoalan yang dihadapi tenaga honorer. Salah satunya adalah formasi PPPK yang belum terisi dan ketidakjelasan status paruh waktu.
“Berdasarkan data kami, masih ada sekitar 900 formasi PPPK di Pemprov Sumsel yang belum terisi. Kami berharap formasi ini bisa diusulkan kembali lewat mekanisme optimalisasi,” kata Faisal.
Faisal juga meminta adanya kejelasan teknis dari pemerintah pusat terkait PPPK paruh waktu, yang selama ini menjadi salah satu aspirasi tenaga honorer, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.[THQ]

