RELUNG.ID — Ombudsman Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkapkan hasil investigasi terkait seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Palembang, yang menunjukkan bahwa 911 siswa yang lolos melalui jalur prestasi terbukti mengalami maladministrasi.
“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan 911 nama terbukti (maladministrasi). Nama-nama ini seharusnya tidak lolos namun saat pengumuman justru dinyatakan lulus,” ujar Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, pada Jumat (28/6/2024).
Siswa-siswa tersebut berasal dari berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri unggulan di Palembang, termasuk SMA N 1, 3, 5, 6, 17, dan SMA N 18. Investigasi awal menunjukkan bahwa terdapat dugaan maladministrasi yang melibatkan sejumlah sekolah tersebut, terutama pada jalur prestasi, dengan beberapa laporan juga muncul dari jalur zonasi.
“Dari hasil investigasi setelah pengumuman PPDB pada 31 April 2024, kami menemukan 10 sekolah terlapor mayoritas pada jalur prestasi, sedangkan untuk zonasi ada 2-3 laporan,” jelas Adrian.
Ombudsman Sumsel memanggil pihak sekolah yang terlapor untuk verifikasi dan validasi data siswa pendaftar jalur prestasi. Hasilnya, ditemukan bahwa Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah turut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi, dalam kasus PPDB prestasi ini, ada siswa dengan nilai tinggi yang tidak lulus, sementara siswa dengan nilai rendah justru lulus,” kata Adrian.
Investigasi lebih lanjut oleh Ombudsman Sumsel melalui sistem koreksi langsung ke seluruh SMA Negeri di Palembang menunjukkan bahwa 80 persen dari 22 sekolah negeri yang diverifikasi benar-benar terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan.
“Nilai skor tinggi yang seharusnya lulus, kenyataannya saat pengumuman nama dengan nilai tinggi tidak lulus,” tambah Adrian.
Hasil pendataan Ombudsman Sumsel menunjukkan bahwa nama-nama yang tidak lulus PPDB SMA 2024 sebenarnya memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan oleh sekolah sejak awal.
“Data ini didapat dari pemanggilan sekolah dan kepala dinas dengan melibatkan inspektorat. Misalnya, ambang batas peringkat sekolah di angka 150, tapi yang lolos malah peringkat 200 bahkan yang tidak mendaftar di sekolah terkait juga lolos,” lanjut Adrian.
Dengan temuan ini, Ombudsman Sumsel berkomitmen untuk mengawal proses PPDB agar lebih transparan dan adil ke depannya, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam maladministrasi. [AYK]

