RELUNG.ID – Seorang wanita berinisial CL menuntut mantan pacarnya berinisial HG ke pengadilan. Lantaran, tidak menjemputnya di rumah saat akan ke bandara.
Tak tanggung-tanggung, CL menuntut mantan pacarnya tersebut untuk membayar ganti rugi mencapai USD 18.000 atau sekitar Rp301.401.680
Hal ini diketahui dari dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Sengketa Selandia Baru yang menangani kasus tersebut.
Dilansir dari Oddity Central, dalam dokumennya wanita ini telah meminta pacarnya selama enam setengah tahun untuk mengantarnya ke bandara sebelum konser yang akan dihadirinya bersama beberapa rekannya.
Bahkan, mantan pacarnya ini telah setuju untuk tinggal di rumahnya selama CL pergi dan menjaga anjing miliknya. Namun, pada akhirnya mantan pacarnya ini tidak melakukan hal itu meskipun telah diseetujui secara lisan.
Akibat kejadian ini, CL pun sempat ketinggalan pesawat dan mengeluarkan sejumlah biaya yang tidak direncanakan. Mulai dari naik antar jemput ke bandara dan membayar kandang anjing untuk menjaga hewan peliharaannya.
Setelah pulang, CL akhirnya memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban HG di depan Pengadilan Perselisihan. Karena telah melanggar kontrak lisan dengannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pengadilan kemudian memeriksa apakah kedua belah pihak telah menandatangani kontrak seperti seharusnya.
Namun, ternyata hanya sebatas verbal, sehingga pengadilan pun menolak tuntutan CL dan memutuskan mantan pacarnya HG tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janjinya.

