M Agus Bastiar alias Agus (27) warga Lorong Setia, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka ditangkap dalam ungkap kasus Ops Sikat Musi 2022 non Target Operasi (TO).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Heriyanto (31), warga Desa Menten, Rambutan, Banyuasin.
Dalam laporan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku bersama beberapa temannya bertemu korban dan langsung melakukan pengeroyokan. “Karena dikeroyok oleh pelaku CS, korban lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya di TKP, lalu dibawa kabur oleh pelaku,” katanya, Selasa (4/10).
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya dalam ungkap kasus Ops sikat musi 2022 non Target Operasi (TO). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curat dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan dan membawa kabur motor korbannya,” pungkasnya.
