Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diupah Rp500 Ribu, Pengedar Narkoba di Palembang Kedapatan Simpan 1.008 Ekstasi
Hukum

Diupah Rp500 Ribu, Pengedar Narkoba di Palembang Kedapatan Simpan 1.008 Ekstasi

alwiBy alwi03/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Chaidir Agustian alias Didi (34) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Plaju, Palembang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I, Palembang, Kamis (29/9).

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.008 butir ekstasi yang rencananya akan dijual kembali.

Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Kapten Anwar Sastro. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi.

“Sampai di lokasi, kami mencurigai seseorang sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” katanya, Senin (3/10).

Dari penggeledahan tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti 1.008 butir ekstasi yang rencananya akan dijual kepada oranglain. Dimana, esktasi ini sudah dipisah-pisah ke dalam beberapa kantor yang dibawa oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor.

Dari keterangan tersangka, barang haram ini didapat dari seorang berinsial P yang berada di Riau. Dimana, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp500 ribu setiap mengantar. “Saya sudah empat kali mengantarnya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Bocorkan Pungli Kegiatan Diksar, Mahasiswa UIN Palembang Dianiaya
Next Article Operasi Zebra Musi Dimulai, 7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?