Chaidir Agustian alias Didi (34) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Plaju, Palembang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I, Palembang, Kamis (29/9).
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.008 butir ekstasi yang rencananya akan dijual kembali.
Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Kapten Anwar Sastro. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi.
“Sampai di lokasi, kami mencurigai seseorang sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” katanya, Senin (3/10).
Dari penggeledahan tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti 1.008 butir ekstasi yang rencananya akan dijual kepada oranglain. Dimana, esktasi ini sudah dipisah-pisah ke dalam beberapa kantor yang dibawa oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor.
Dari keterangan tersangka, barang haram ini didapat dari seorang berinsial P yang berada di Riau. Dimana, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp500 ribu setiap mengantar. “Saya sudah empat kali mengantarnya,” pungkasnya.
