RELUNG. ID-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan. Dalam putusannya, MK menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi tidak lagi dapat membiarkan sisa kuota pelanggan hangus tanpa memberikan bentuk perlindungan atau pilihan layanan kepada konsumen.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 219/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan pokok persoalan perkara bukan semata-mata mengenai status kuota internet sebagai barang, melainkan hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.
Menurut Mahkamah, setelah pelanggan membeli paket data, kuota internet yang diperoleh telah menjadi benda tidak berwujud (intangible property) yang melekat sebagai hak milik pengguna. Karena itu, hak tersebut memperoleh perlindungan konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
“Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi,” kata Adies.
Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan sistem akumulasi (rollover) kuota. Mahkamah memberikan keleluasaan kepada masing-masing operator untuk menentukan skema layanan, sepanjang menyediakan pilihan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum terpakai.
Selain itu, MK juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada konsumen. Operator diwajibkan menyampaikan secara jelas dan mudah dipahami mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar (fair usage policy), berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
“Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” ujar Adies.
Perkara ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek daring Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Para pemohon menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja selama ini memberi keleluasaan kepada operator telekomunikasi untuk menerapkan kebijakan kuota hangus tanpa kewajiban menyediakan mekanisme akumulasi maupun bentuk perlindungan lain terhadap sisa kuota yang telah dibayar konsumen.
Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan negara berkewajiban memastikan hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli tetap terlindungi, sekaligus mendorong penyelenggara jasa telekomunikasi menghadirkan kebijakan layanan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. [YSF]

