Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MK Tegaskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Diminta Transparan dan Lindungi Sisa Paket Data
Hukum

MK Tegaskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Diminta Transparan dan Lindungi Sisa Paket Data

Indra PrajaBy Indra Praja24/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Mahkamah Agung (MK) Suhartoyo/repro
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG. ID-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan. Dalam putusannya, MK menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi tidak lagi dapat membiarkan sisa kuota pelanggan hangus tanpa memberikan bentuk perlindungan atau pilihan layanan kepada konsumen.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 219/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan pokok persoalan perkara bukan semata-mata mengenai status kuota internet sebagai barang, melainkan hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

Menurut Mahkamah, setelah pelanggan membeli paket data, kuota internet yang diperoleh telah menjadi benda tidak berwujud (intangible property) yang melekat sebagai hak milik pengguna. Karena itu, hak tersebut memperoleh perlindungan konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

“Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi,” kata Adies.

Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan sistem akumulasi (rollover) kuota. Mahkamah memberikan keleluasaan kepada masing-masing operator untuk menentukan skema layanan, sepanjang menyediakan pilihan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum terpakai.

Selain itu, MK juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada konsumen. Operator diwajibkan menyampaikan secara jelas dan mudah dipahami mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar (fair usage policy), berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

“Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” ujar Adies.

Perkara ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek daring Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.

Para pemohon menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja selama ini memberi keleluasaan kepada operator telekomunikasi untuk menerapkan kebijakan kuota hangus tanpa kewajiban menyediakan mekanisme akumulasi maupun bentuk perlindungan lain terhadap sisa kuota yang telah dibayar konsumen.

Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan negara berkewajiban memastikan hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli tetap terlindungi, sekaligus mendorong penyelenggara jasa telekomunikasi menghadirkan kebijakan layanan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. [YSF]

Kuota Internet MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleQodari: Ketimpangan Ekonomi Dipicu Penguasaan 6 Juta Hektare Sawit Ilegal
Next Article 607 KDMP di Sumsel Siap Beroperasi, Bidik Jadi Pemasok Utama Program MBG
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,718 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?