RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Pada Jumat (24/7/2026), penyidik memeriksa enam saksi, termasuk sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Para saksi sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Enam saksi yang diperiksa terdiri atas Mulyono Misman dari pihak swasta, serta lima ASN BPK Sumsel, yakni Christina Yunita Widyaningrum, Eva Tiara Osasi Tampubolon, Novia Dewi Sartika, Doni Hertanto, dan Jali.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan atas perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026.
Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka. Fika ditahan pada 2 Juli 2026 setelah diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Penyidik menduga pada 6 Juni 2026 Abi Nurwardani menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan sebelumnya sekaligus sebagai upaya menjaga hubungan agar perusahaan terkait kembali memperoleh pekerjaan pada proyek-proyek berikutnya di lingkungan Pemkab Muara Enim.
KPK juga menduga Abi menerima setoran dari sejumlah rekanan atas perintah Bupati Edison. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai.
Menurut penyidik, Abi berperan mengendalikan rekening-rekening tersebut sebelum mendistribusikan dana dengan pembagian tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Selain itu, KPK menduga uang yang diperuntukkan bagi Edison disalurkan melalui penarikan tunai dari rekening nominee dan diteruskan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan serta kerabatnya. Dana tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterangan para saksi dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat. (vid)

