RELUNG.ID– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muara Enim mencatat sebanyak 138 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Juni 2026. Sektor pertambangan masih menjadi penyumbang terbesar kasus PHK di wilayah tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muara Enim, Eddy Irson, mengatakan jumlah PHK tersebut merupakan akumulasi kasus yang terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2026.
“Jumlah PHK di Muara Enim hingga pertengahan tahun ini tercatat sebanyak 138 orang,” ujar Eddy Irson, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, Eddy menilai kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim masih relatif kondusif. Hal itu terlihat jika dibandingkan dengan kondisi secara nasional, di mana Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 43 ribu pekerja mengalami PHK hingga Juni 2026.
Ia menjelaskan, penyebab PHK di Muara Enim cukup beragam, mulai dari berakhirnya masa kontrak kerja, kebijakan efisiensi perusahaan, hingga pelanggaran yang dilakukan pekerja.
“Namun sektor pertambangan masih menjadi penyumbang terbesar kasus PHK,” katanya.
Selain faktor internal perusahaan, kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara juga turut memengaruhi operasional sebagian perusahaan tambang. Kendati demikian, perusahaan tambang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut tidak terdampak kebijakan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Muara Enim, Iwan Efandri, mengatakan jumlah PHK hingga Juni 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah bersama kalangan pengusaha dan pekerja terus mengedepankan penyelesaian melalui dialog serta perundingan bipartit guna mencegah terjadinya gelombang PHK yang lebih besar.
Sebelum mengambil keputusan melakukan PHK, perusahaan juga didorong untuk menempuh berbagai langkah alternatif, seperti pengaturan dan pengurangan jam kerja maupun merumahkan karyawan sementara waktu.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Disnakertrans terus mendorong pengembangan sektor usaha mandiri sebagai salah satu solusi untuk memperluas kesempatan kerja dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap lapangan kerja formal.
“Harapannya, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dapat menjaga stabilitas hubungan industrial serta meminimalkan terjadinya PHK di Kabupaten Muara Enim,” pungkas Iwan.[YKP]

