RELUNG.ID – Sekda Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Elvandary memberikan penjelasan terkait dengan ditetapkannya salah seorang pegawai inisial S sebagai tersangka kasus korupsi belanja pengadaan pompa portable Karhutla (APAR) pada Desa se Kabupaten Muratara.
Diketahui pegawai tersebut berinisial S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa’ Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara.
“Yang pasti yang pertama kita sangat prihatin itu dan seharusnya itu tidak perlu terjadi,” kata Elvandary pada Rabu, (10/12/2025) ditemui saat berada di kota Lubuklinggau.
Pihaknya menyerahkan proses hukum yang berjalan sembari tetap mengikuti perkembangannya.
“Saya juga selaku Baperzakat akan menunggu surat penetapan yang bersangkutan untuk kita lakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan status kepegawaian yang bersangkutan,” ujarnya.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya pendampingan hukum dari Pemkab Muratara, ia menegaskan tidak akan melakukannya.
“Kita tidak akan melakukan pendampingan, secara institusi kita tidak akan melakukan pendampingan untuk hal yang seperti itu,” tegasnya.
Kemudian mengenai status ASN yang bersangkutan, pihaknya mengaku akan mempelajarinya. Sebab sambung Elvandari, pihaknya sudah punya peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diikuti.
“Nanti akan kita lihat setelah kita mendapatkan surat penetapan secara resmi, kami juga sudah menugaskan Kabag Hukum untuk berkoordinasi, secepatnya. Setelah itu nanti akan kita tindak lanjuti dengan proses status kepegawaian yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sementara itu diketahui sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi belanja pengadaan pompa portable Karhutla (APAR) pada Desa se Kabupaten Musi Raw Utara (Muratara), Sumatera Selatan pada Selas, 9 Desember 2025.
Keduanya inisial S dan K. Tersangka S diketahui selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara. Sedangkan tersangka K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Dalam kasus ini Kejaksaan telah melakukan pemeriksaaan terhadap 97 orang sebagai saksi. Dimana para tersangka juga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan serta ekspose perkara, maka telah cukup bukti yang bersangkutan untuk perkara tersebut.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara senilai Rp1.177.561.855. (NSR)

