Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kabid PMD Ditetapkan Tersangka Korupsi APAR, Ini Respon Sekda Muratara
Regional

Kabid PMD Ditetapkan Tersangka Korupsi APAR, Ini Respon Sekda Muratara

alwiBy alwi10/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat digiring petugas. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sekda Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Elvandary memberikan penjelasan terkait dengan ditetapkannya salah seorang pegawai inisial S sebagai tersangka kasus korupsi belanja pengadaan pompa portable Karhutla (APAR) pada Desa se Kabupaten Muratara.

Diketahui pegawai tersebut berinisial S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa’ Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara.

“Yang pasti yang pertama kita sangat prihatin itu dan seharusnya itu tidak perlu terjadi,” kata Elvandary pada Rabu, (10/12/2025) ditemui saat berada di kota Lubuklinggau.

Baca juga :   Cadangan Mineral di Indonesia Terhebat: Nikel Nomor 1 di Dunia

Pihaknya menyerahkan proses hukum yang berjalan sembari tetap mengikuti perkembangannya.

“Saya juga selaku Baperzakat akan menunggu surat penetapan yang bersangkutan untuk kita lakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan status kepegawaian yang bersangkutan,” ujarnya.

Ditanya mengenai kemungkinan adanya pendampingan hukum dari Pemkab Muratara, ia menegaskan tidak akan melakukannya.

Baca juga :   Dua Mahasiswi Unsri Raih Medali di Lomba Esai Nasional Lewat Gagasan E-Commerce Budaya Lokal

“Kita tidak akan melakukan pendampingan, secara institusi kita tidak akan melakukan pendampingan untuk hal yang seperti itu,” tegasnya.

Kemudian mengenai status ASN yang bersangkutan, pihaknya mengaku akan mempelajarinya. Sebab sambung Elvandari, pihaknya sudah punya peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diikuti.

“Nanti akan kita lihat setelah kita mendapatkan surat penetapan secara resmi, kami juga sudah menugaskan Kabag Hukum untuk berkoordinasi, secepatnya. Setelah itu nanti akan kita tindak lanjuti dengan proses status kepegawaian yang bersangkutan,” pungkasnya.

Baca juga :   Hotspot di Sumsel Diklaim Alami Penurunan

Sementara itu diketahui sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi belanja pengadaan pompa portable Karhutla (APAR) pada Desa se Kabupaten Musi Raw Utara (Muratara), Sumatera Selatan pada Selas, 9 Desember 2025.

Keduanya inisial S dan K. Tersangka S diketahui selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara. Sedangkan tersangka K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

Dalam kasus ini Kejaksaan telah melakukan pemeriksaaan terhadap 97 orang sebagai saksi. Dimana para tersangka juga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan serta ekspose perkara, maka telah cukup bukti yang bersangkutan untuk perkara tersebut.

Baca juga :   Ribuan Butir Ekstasi dan Ratusan Pieces Etomidate Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa, Dua Warga Sumut Ditangkap

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara senilai Rp1.177.561.855. (NSR)

Kabid PMD Jadi Tersangka Korupsi APAR Sekda Muratara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article29 April, Live-Action Sakamoto Days Bakal Tayang
Next Article Pergi Umrah saat Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Disanksi Pemberhentian Sementara
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?