RELUNG.ID– Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan berbagai produk bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan seluruh kebutuhan operasional dapur MBG wajib menggunakan produk non-subsidi atau komersial. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak mengganggu distribusi barang subsidi bagi masyarakat yang berhak.
“Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” tegas Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sudaryono meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan produk bersubsidi, masyarakat maupun media diminta segera melaporkannya kepada BGN.
Menurutnya, dapur yang melanggar akan terlebih dahulu diberikan surat peringatan. Namun apabila tetap membandel, BGN tidak akan segan menghentikan operasional dapur tersebut secara permanen.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan dapur mana yang menggunakan Minyakita. Nanti kami beri surat peringatan. Kalau memang tetap ngeyel dan bandel, ya kami tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya.
Selain mengumumkan larangan penggunaan barang subsidi, Sudaryono juga mengungkapkan bahwa BGN telah menutup permanen sebanyak 833 dapur MBG yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran terhadap standar operasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
“Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah Sumatera, 311 di wilayah Jawa dan Madura, dan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, serta Papua sebanyak 424,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan, berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang dihentikan operasionalnya kali ini tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti dulu. Kalau sebelumnya di-suspend tapi tetap dibayar, sekarang sudah suspend, tutup, dan tidak dibayar. Ini benar-benar suspend karena pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Sudaryono, ratusan SPPG tersebut ditutup karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan BGN, mulai dari aspek higienitas, sanitasi, hingga belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.
Padahal, BGN sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pengelola dapur untuk melakukan pembenahan dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, setelah dilakukan evaluasi, banyak dapur yang tidak menunjukkan adanya perbaikan sehingga diputuskan untuk dihentikan operasionalnya secara permanen.
BGN menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar keamanan pangan, kualitas pelayanan, serta penggunaan anggaran yang tepat sasaran.[YKP]

