RELUNG.ID – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat di tingkat nasional. Menguatnya gagasan ini berpotensi mengubah arah Pilkada di Sumsel.
Gagasan Pilkada melalui DPRD pertama kali disuarakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar pada Juli 2025.
Wacana tersebut kemudian ditegaskan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Jadi Partai Golkar ke-61, 5 Desember 2025.
Sejumlah partai politik pendukung pemerintah pusat, seperti Golkar, Gerindra, PAN, PKB, NasDem, hingga Demokrat, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap model Pilkada melalui DPRD.
Di tingkat daerah, sikap serupa mulai terlihat. Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel Nopianto mengaku belum menerima arahan resmi dari DPP, namun menegaskan bahwa NasDem di daerah akan mengikuti penuh keputusan partai pusat.
“Kami di daerah tegak lurus dengan keputusan DPP. Apapun model Pilkada yang diputuskan pusat, akan kami dukung,” katanya.
Menurut Nopianto, Indonesia telah memiliki pengalaman panjang baik Pilkada melalui DPRD maupun Pilkada langsung.
“Saya yakin keputusan di tingkat pusat telah melalui pertimbangan yang komprehensif,” ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel MF Ridho. Ia menyatakan Demokrat di daerah siap menjalankan keputusan apapun yang ditetapkan DPP.
“Kalau DPP memutuskan Pilkada kembali melalui DPRD, kami siap melaksanakan,” katanya.
Dari Partai Golkar, Anggota DPRD Sumsel David Hardianto Aljufri menegaskan pihaknya menunggu instruksi resmi DPP. Ia menilai mekanisme Pilkada melalui DPRD tidak serta-merta menghilangkan nilai demokrasi.
“Ini bukan menghapus demokrasi rakyat, tapi bagian dari mekanisme demokrasi yang dipilih,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumsel. Sri Mulyadi menyatakan Gerindra sebagai partai pemerintah akan mendukung penuh kebijakan pusat.
“Soal teknis nanti disiapkan pemerintah pusat. Kami di daerah siap menjalankan,” katanya.
Sementara Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sumsel Fajar Febriansyah menilai pengalaman 25 tahun Pilkada langsung telah memberikan cukup bahan evaluasi. “Jika mekanisme ini diterapkan ke depan, PAN siap,” ujarnya.
Wakil Ketua DPW PKB Sumsel Antoni Yuzar menyebut PKB sebelumnya mengusulkan model Pilkada asimetris, di mana gubernur dipilih DPRD, sementara bupati dan wali kota tetap dipilih langsung.
“Namun apapun keputusan DPP PKB, kami di daerah tetap tegak lurus,” katanya.
PDIP Sumsel Menolak: Demokrasi Mundur
Di tengah menguatnya dukungan mayoritas partai, PDIP Sumsel tampil berbeda. Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumsel Susanto Adjis menegaskan penolakan tegas terhadap Pilkada melalui DPRD.
“Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah langkah mundur demokrasi. Kedaulatan rakyat direnggut jika hak memilih kepala daerah dicabut,” tegasnya.
Susanto merujuk Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, serta Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu dan secara konstitusional harus dilaksanakan secara langsung.
“MK sudah menutup perdebatan soal Pilkada tidak langsung. Kepala daerah harus dipilih oleh rakyat,” ujarnya.
Menurut Susanto, penerapan Pilkada asimetris di beberapa daerah bersifat pengecualian dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus Pilkada langsung secara nasional.
“Jangan jadikan pengecualian sebagai alasan untuk menarik kembali hak rakyat,” pungkasnya. (DSK)

