Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Audit BPKP Ungkap Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun di Program MBG
Bisnis

Audit BPKP Ungkap Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun di Program MBG

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dapur SPPG OKI saat menyiapkan MBG bagi siswa di sekitaran Kayuagung. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan potensi pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun dalam pelaksanaan program tersebut pada periode 2025–2026.

Temuan itu disampaikan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa hasil audit BPKP menjadi salah satu dasar yang memperkuat proses penyidikan dan membantah dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya bukti kerugian negara.

“Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ungkap tim jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain mengungkap nilai pemborosan, Kejagung menyatakan sejak tahap penyelidikan telah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam program nasional tersebut.

Menurut jaksa, hasil pemeriksaan auditor negara kemudian dibahas melalui gelar perkara bersama antara penyidik dan BPKP. Dari proses itu disimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG sepanjang tahun anggaran 2025 hingga 2026.

“Kesimpulannya terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa.

Dugaan Penyimpangan Terstruktur

Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Penyidik menduga mantan Wakil Kepala BGN itu menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Langkah tersebut diduga membuka ruang terjadinya mark-up anggaran serta praktik jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Sejumlah Pengadaan Disorot

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada berbagai proyek pengadaan yang menjadi bagian dari Program MBG.

Beberapa di antaranya meliputi pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Temuan audit BPKP mengenai potensi pemborosan Rp10,5 triliun per tahun diperkirakan akan menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum yang kini tengah berjalan, sekaligus memperkuat upaya Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam salah satu program prioritas pemerintah tersebut.[THQ]

Audit Dadan Hindayana Kejagung MBG
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPR Minta Destry Damayanti Jaga Stabilitas BI Selama Masa Transisi
Next Article Polisi Beberkan Kronologi Tenggelamnya Mahasiswa KKN di Sungai Rawas
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Lifestyle

Viral Video Pegawai SPPG Diduga Parodikan Korban Keracunan MBG, Tuai Kecaman

03/10/20264 Views
Politik

Guntur Romli: Gibran Minta Bawa Bekal, Program MBG Dicampakkan?

01/10/20263 Views
Regional

Gibran Pastikan Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG di Batang Ditanggung Pemerintah

30/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?