RELUNG.ID – Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan potensi pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun dalam pelaksanaan program tersebut pada periode 2025–2026.
Temuan itu disampaikan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa hasil audit BPKP menjadi salah satu dasar yang memperkuat proses penyidikan dan membantah dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya bukti kerugian negara.
“Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ungkap tim jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain mengungkap nilai pemborosan, Kejagung menyatakan sejak tahap penyelidikan telah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam program nasional tersebut.
Menurut jaksa, hasil pemeriksaan auditor negara kemudian dibahas melalui gelar perkara bersama antara penyidik dan BPKP. Dari proses itu disimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG sepanjang tahun anggaran 2025 hingga 2026.
“Kesimpulannya terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa.
Dugaan Penyimpangan Terstruktur
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Penyidik menduga mantan Wakil Kepala BGN itu menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Langkah tersebut diduga membuka ruang terjadinya mark-up anggaran serta praktik jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Sejumlah Pengadaan Disorot
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada berbagai proyek pengadaan yang menjadi bagian dari Program MBG.
Beberapa di antaranya meliputi pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Temuan audit BPKP mengenai potensi pemborosan Rp10,5 triliun per tahun diperkirakan akan menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum yang kini tengah berjalan, sekaligus memperkuat upaya Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam salah satu program prioritas pemerintah tersebut.[THQ]

