RELUNG.ID– YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, ia diadukan ke Polda Metro Jaya setelah diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Kasus tersebut mencuat setelah potongan video siaran langsung Bigmo beredar luas di media sosial. Dalam video itu, Bigmo terlihat mendatangi sebuah toko penjual liquid vape dan berinteraksi dengan sejumlah anak yang berada di lokasi.
Ia kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam tayangan siaran langsung untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tersebut.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Budi menjelaskan, laporan yang diterima masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Saat ini penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan.
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, nama Bigmo juga sempat menjadi perhatian publik dalam sejumlah kasus lain. Namun, terkait dugaan eksploitasi anak untuk promosi produk vape ini, kepolisian menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bigmo belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya tersebut.

