RELUNG.ID- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan pihaknya memahami batas kewenangan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, termasuk terkait laporan terhadap Adies Kadir.
Hal itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan MKMK tidak akan memasuki wilayah kewenangan lembaga negara lain.
“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujar Palguna.
Ia menjelaskan, MKMK memahami bahwa masing-masing tiga hakim konstitusi diusulkan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Namun, MKMK tetap memiliki tugas memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Palguna juga menekankan bahwa MKMK tidak boleh diintervensi oleh lembaga mana pun dalam menjalankan tugasnya.
“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” tegas Palguna.
Ia menambahkan, MKMK tidak terpengaruh oleh dinamika politik maupun pemberitaan yang berkembang. Dalam menjalankan tugasnya, MKMK hanya berpedoman pada hukum acara.
“Kami tidak boleh terpengaruh oleh itu. Yang mengikat kami adalah hukum acara,” ujarnya.
Adies Kadir dilaporkan ke MKMK pada Jumat (6/2/2026), sehari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan hakim yang memasuki masa purnatugas.
Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai Hakim MK usulan DPR diduga bermasalah secara etik dan hukum.
CALS menilai pencalonan tersebut melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi hakim.
Selain itu, mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan Adies sebagai politikus ketika menangani perkara strategis. Atas dasar itu, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies dari jabatan Hakim Konstitusi dan berencana membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).[YKP]

