RELUNG.ID – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie menilai banyak narasi yang berkembang di media sosial terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla telah dipelintir dari konteks aslinya.
Grace menegaskan dirinya tidak melakukan pengeditan maupun manipulasi terhadap video ceramah JK yang ramai diperbincangkan tersebut.
“Saya optimistis tidak ada pelanggaran hukum di sana. Kalau dibilang mengedit, saya lihat ada banyak narasi yang beredar memfitnah dan sebagainya, saya pikir tidak pas,” ujar Grace kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, sejumlah video yang beredar di media sosial telah diberi tambahan judul dan caption yang bukan dibuat olehnya. Karena itu, Grace meminta publik merujuk langsung pada unggahan asli miliknya.
“Asal silakan direfer kepada video yang saya posting, bukan yang sudah beredar. Itu banyak banget saya lihat di media sosial yang sudah diberikan caption yang bukan saya membuat, dan dikasih judul yang ditempel di video saya yang bukan saya membuat,” katanya.
Grace juga mengaku tidak memiliki persoalan pribadi dengan JK dan membuka peluang untuk berdialog langsung apabila diperlukan guna meluruskan polemik yang berkembang.
“Kalau beliau terbuka dialog ya ayo, mari. Saya enggak pernah ada masalah sama Pak JK. Saya juga tidak pernah punya masalah apa pun dengan beliau,” ucapnya.
Ia mengaku siap memberikan penjelasan secara langsung terkait konteks komentarnya terhadap potongan video ceramah tersebut. Namun, Grace menegaskan laporan polisi yang menyeret namanya bukan dibuat oleh JK secara pribadi.
“Oleh karenanya saya siap kalau mau dimintai penjelasan misalnya, atau mungkin Pak JK mau tanya apa sih konteksnya. Tapi kan yang kemarin melaporkan juga bukan Pak JK kan,” jelas dia.
Sebelumnya, Aliansi Ormas Islam yang mengklaim terdiri dari 40 organisasi melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, serta Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait polemik video ceramah JK.
Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan para terlapor diduga melakukan framing terhadap isi ceramah JK sehingga memicu kegaduhan di masyarakat.
“Kami anggap mereka telah mem-framing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE,” kata Syaefullah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, podcast dan komentar yang beredar telah memantik reaksi negatif dari sebagian kalangan umat Kristiani yang menilai JK melakukan penistaan agama, padahal menurutnya hal tersebut tidak terjadi.[YKP]

