Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo, Sebut Anak Tak Boleh Jadi Alat Promosi Vape
Hukum

KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo, Sebut Anak Tak Boleh Jadi Alat Promosi Vape

RiyadiBy Riyadi03/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali berurusan dengan pihak kepolisian. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian mengusut tuntas kasus yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo setelah diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan, termasuk rokok elektronik atau vape.

“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jasra Putra, Senin (3/8/2026).

Baca juga :   Baru 7 Bulan Ngangsur, Motor Honda Beat Karyawan Nasi Bakar di Palembang Malah Dicuri

Menurut Jasra, KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik yang kini semakin masif melalui media sosial. Promosi tidak lagi hanya dilakukan lewat iklan konvensional, tetapi juga memanfaatkan algoritma digital, konten viral, influencer, kreator konten, hingga visual yang dekat dengan anak dan remaja.

“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” ujarnya.

KPAI menilai ruang digital telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Karena itu, pengawasan terhadap konten yang berpotensi memengaruhi anak harus diperkuat.

Baca juga :   Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Jalani Sidang Dakwaan

Selain itu, KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik.

“Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri,” tegas Jasra.

Dalam kasus Bigmo, KPAI meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas sekaligus menjadikan perkara tersebut sebagai momentum memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Baca juga :   Polsek Rambang Gelar Razia Malam dalam Kegiatan KRYD, Sasar Premanisme hingga Narkoba

KPAI menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan, yakni meminta aparat menindak tegas setiap dugaan promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan anak, memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan terkait pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, mendorong platform media sosial segera menghapus konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif, meminta influencer dan kreator konten menghentikan promosi vape yang dapat menjangkau anak, serta mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya.

Kasus ini bermula dari video siaran langsung Bigmo yang viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mengajak sejumlah anak kecil masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Baca juga :   Dilaporkan Dugaan Kasus Perselingkuhan, Kapolres Muara Enim Dicopot

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan tersebut.

Menurut Budi, laporan itu saat ini masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan sedang ditindaklanjuti Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya melalui proses penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mendalami seluruh peristiwa yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung.

KPAI Lewat Anak-anak Promosi Vape Youtuber Bigmo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article225 Penumpang Dievakuasi, Jasa Raharja Pastikan Korban KM Mutiara Sentosa II Dijamin
Next Article Diduga Terlibat Penipuan dan TPPU, Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,976 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,847 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,820 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?