RELUNG.ID– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian mengusut tuntas kasus yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo setelah diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan, termasuk rokok elektronik atau vape.
“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jasra Putra, Senin (3/8/2026).
Menurut Jasra, KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik yang kini semakin masif melalui media sosial. Promosi tidak lagi hanya dilakukan lewat iklan konvensional, tetapi juga memanfaatkan algoritma digital, konten viral, influencer, kreator konten, hingga visual yang dekat dengan anak dan remaja.
“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” ujarnya.
KPAI menilai ruang digital telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Karena itu, pengawasan terhadap konten yang berpotensi memengaruhi anak harus diperkuat.
Selain itu, KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik.
“Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri,” tegas Jasra.
Dalam kasus Bigmo, KPAI meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas sekaligus menjadikan perkara tersebut sebagai momentum memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
KPAI menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan, yakni meminta aparat menindak tegas setiap dugaan promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan anak, memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan terkait pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, mendorong platform media sosial segera menghapus konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif, meminta influencer dan kreator konten menghentikan promosi vape yang dapat menjangkau anak, serta mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya.
Kasus ini bermula dari video siaran langsung Bigmo yang viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mengajak sejumlah anak kecil masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan tersebut.
Menurut Budi, laporan itu saat ini masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan sedang ditindaklanjuti Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya melalui proses penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mendalami seluruh peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung.

