Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jelang Sidang Banding, Tim Hukum Nadiem Persoalkan Dasar Kerugian Negara
Hukum

Jelang Sidang Banding, Tim Hukum Nadiem Persoalkan Dasar Kerugian Negara

RiyadiBy Riyadi04/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sidang banding perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026).

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, dan alat bukti yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh pada persidangan tingkat pertama.

Kuasa hukum Nadiem menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum menjadi dasar pertimbangan dalam putusan sebelumnya. Karena itu, mereka meminta perkara diperiksa kembali secara komprehensif agar putusan banding benar-benar didasarkan pada keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga :   Sidang Korupsi Chromebook: Eks Kapusdatin Sebut Tenaga Ahli Era Nadiem Digaji Ratusan Juta dari APBN

“Tim Penasihat Hukum menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan tingkat pertama yang perlu diuji kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi,” ujar anggota tim penasihat hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, Senin (4/8/2026).

Menurut Dodi, pihaknya menyoroti penerapan unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab akibat (kausalitas) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan.

Selain itu, tim hukum menilai majelis hakim tingkat pertama mengabaikan sejumlah keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang disebut menunjukkan tidak adanya intervensi Nadiem dalam proses pengadaan Chromebook maupun keuntungan yang diperoleh terdakwa, Google, atau pihak lain.

Baca juga :   Nadiem Bersyukur Bisa Dirawat di Rumah, Cerita Anak 1 Tahun Menangis Saat Ditinggal Sidang

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai memiliki kelemahan metodologi sehingga dianggap tidak layak dijadikan dasar menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Dalam memori banding, mereka meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), para vendor Chromebook, serta menghadirkan ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama.

Tim hukum juga meminta dua alat bukti penting diperiksa kembali, yakni dokumen SPTJM yang berkaitan dengan mekanisme pengendalian kewajaran harga dalam proses pengadaan serta Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook.

Baca juga :   Hadiri Sidang Nadiem, Rocky Gerung Kritik Cara Jaksa Susun Pembuktian

Menurut mereka, kedua dokumen tersebut penting untuk menguji kembali dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara.

Kuasa hukum Nadiem juga menyoroti belum diserahkannya sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP kepada tim pembela, meski sebelumnya jaksa menyatakan dokumen tersebut akan disampaikan bersama surat tuntutan.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan proses banding bukan sekadar menguji putusan tingkat pertama, tetapi juga memastikan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi benar-benar dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca juga :   Dua Warga Lampung Kedapatan Bawa Narkoba ke Palembang, 20 Kilogram Sabu Asal Malaysia Disita

“Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh. Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga mengapresiasi langkah Komisi Yudisial yang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat hakim yang memeriksa perkara di tingkat pertama. Menurut mereka, proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan mekanisme berbeda, namun sama-sama bertujuan menjaga integritas dan keadilan dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.[YKP]

Dasar Hukum Kerugian Negara Nadiem Persoalkan Sidang Banding
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDewan Pers Tolak Pengaduan Terhadap 25 Media di Sumsel, Ini Alasannya
Next Article Tahun Ini, Garena Bakal Luncurkan Game MMORPG Mobile Palworld Online
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,819 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?