RELUNG.ID-Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) senilai Rp105 miliar kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan tajam muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa Rais Gunawan, mantan Branch Bisnis Manager BNI Cabang Palembang, yang diduga berperan dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut.
Tuntutan yang dibacakan dalam sidang Tipikor Kartika, Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025), sontak memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan negara dalam menangani kejahatan perbankan yang berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ujar JPU di ruang sidang.
Sang terdakwa hanya tertunduk, kontras dengan besarnya nilai kerugian negara yang dipersoalkan.
Tuntutan ringan ini mendapat kritik keras dari aktivis antikorupsi. Deputi K-MAKI, Feri Kurniawan, menilai JPU seolah abai terhadap skala kerugian negara.
“Korupsi Rp105 miliar hanya dituntut 3 tahun? Ini tuntutan yang menggelikan. Kejahatan perbankan seperti ini merusak sistem, menghilangkan kepercayaan publik, dan menimbulkan risiko besar bagi negara,” tegasnya.
Feri menduga tuntutan lunak seperti ini hanya akan memperpanjang pola korupsi di sektor perbankan BUMN.
“Jika tuntutannya serendah ini, pelaku tak akan pernah jera. Bagaimana mungkin kerugian fantastis dibalas dengan hukuman sekecil itu?” ujarnya.
Ia pun mendesak majelis hakim untuk tidak mengikuti ritme JPU dan menjatuhkan vonis yang mencerminkan rasa keadilan publik.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago menilai skandal kredit bermasalah di bank BUMN hanyalah “fenomena gunung es” yang jarang terekspos, meski terjadi secara sistemik.
“Ini bukan semata soal individu. Ini soal lemahnya sistem pengawasan internal. Kalau tidak dievaluasi total, kasus seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Ade menyebut akar persoalan berada pada buruknya integritas pejabat internal dan lemahnya kontrol manajemen risiko.
“Jangan sampai jabatan strategis dijadikan ajang bagi-bagi kue. Pengawasan harus diperketat,” tegasnya.
Menurutnya, kerugian negara sebesar ini harus dijadikan momentum untuk menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Sudah sepantasnya kasus dengan nilai kerugian besar dihukum seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” tutupnya. [YSF]

