Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Skandal Kredit BNI Rp105 Miliar: Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Murah untuk Kerugian Negara
Hukum

Skandal Kredit BNI Rp105 Miliar: Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Murah untuk Kerugian Negara

RiyadiBy Riyadi04/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Branch Manager BNI Palembang Rais Gunawan dituntut 3 tahun penjara terkait dugaan korupsi Kasus Korupsi PT PAL Rp 105 Miliar. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) senilai Rp105 miliar kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tajam muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa Rais Gunawan, mantan Branch Bisnis Manager BNI Cabang Palembang, yang diduga berperan dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut.

Tuntutan yang dibacakan dalam sidang Tipikor Kartika, Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025), sontak memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan negara dalam menangani kejahatan perbankan yang berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan.

Baca juga :   Pulang dari SPBU, Dua Muara Enim Kedapatan Selundupkan Solar Subsidi 105 Liter

“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ujar JPU di ruang sidang.

Sang terdakwa hanya tertunduk, kontras dengan besarnya nilai kerugian negara yang dipersoalkan.

Tuntutan ringan ini mendapat kritik keras dari aktivis antikorupsi. Deputi K-MAKI, Feri Kurniawan, menilai JPU seolah abai terhadap skala kerugian negara.

Baca juga :   Tak Punya Uang, Remaja di Lubuklinggau Nekat Curi Tabung Gas 3 Kg

“Korupsi Rp105 miliar hanya dituntut 3 tahun? Ini tuntutan yang menggelikan. Kejahatan perbankan seperti ini merusak sistem, menghilangkan kepercayaan publik, dan menimbulkan risiko besar bagi negara,” tegasnya.

Feri menduga tuntutan lunak seperti ini hanya akan memperpanjang pola korupsi di sektor perbankan BUMN.

“Jika tuntutannya serendah ini, pelaku tak akan pernah jera. Bagaimana mungkin kerugian fantastis dibalas dengan hukuman sekecil itu?” ujarnya.

Baca juga :   Bawa BBM Olahan 2.310 Liter, Seorang Warga Muba Ditangkap Di Muara Enim

Ia pun mendesak majelis hakim untuk tidak mengikuti ritme JPU dan menjatuhkan vonis yang mencerminkan rasa keadilan publik.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago menilai skandal kredit bermasalah di bank BUMN hanyalah “fenomena gunung es” yang jarang terekspos, meski terjadi secara sistemik.

“Ini bukan semata soal individu. Ini soal lemahnya sistem pengawasan internal. Kalau tidak dievaluasi total, kasus seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Ade menyebut akar persoalan berada pada buruknya integritas pejabat internal dan lemahnya kontrol manajemen risiko.

Baca juga :   Skandal Kredit Bodong BNI - PT PAL Diduga Rugikan Negara Rp105 Miliar: Kejati Siap Jerat Korporasi dan Tersangka Baru

“Jangan sampai jabatan strategis dijadikan ajang bagi-bagi kue. Pengawasan harus diperketat,” tegasnya.

Menurutnya, kerugian negara sebesar ini harus dijadikan momentum untuk menegakkan hukum tanpa kompromi.

“Sudah sepantasnya kasus dengan nilai kerugian besar dihukum seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” tutupnya. [YSF]

BNI Palembang Kerugian Negara Rp 105 Miliar Skandal Kredit BNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPRD PALI Ungkap Indikasi Pelanggaran Izin PT EPI di Hadapan Kemenhub
Next Article Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Bos Kemplang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,933 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,803 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,776 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?