RELUNG.ID- Sidang banding perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8/2026).
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, dan alat bukti yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh pada persidangan tingkat pertama.
Kuasa hukum Nadiem menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum menjadi dasar pertimbangan dalam putusan sebelumnya. Karena itu, mereka meminta perkara diperiksa kembali secara komprehensif agar putusan banding benar-benar didasarkan pada keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.
“Tim Penasihat Hukum menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan tingkat pertama yang perlu diuji kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi,” ujar anggota tim penasihat hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, Senin (4/8/2026).
Menurut Dodi, pihaknya menyoroti penerapan unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab akibat (kausalitas) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan.
Selain itu, tim hukum menilai majelis hakim tingkat pertama mengabaikan sejumlah keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang disebut menunjukkan tidak adanya intervensi Nadiem dalam proses pengadaan Chromebook maupun keuntungan yang diperoleh terdakwa, Google, atau pihak lain.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai memiliki kelemahan metodologi sehingga dianggap tidak layak dijadikan dasar menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Dalam memori banding, mereka meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), para vendor Chromebook, serta menghadirkan ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama.
Tim hukum juga meminta dua alat bukti penting diperiksa kembali, yakni dokumen SPTJM yang berkaitan dengan mekanisme pengendalian kewajaran harga dalam proses pengadaan serta Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook.
Menurut mereka, kedua dokumen tersebut penting untuk menguji kembali dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara.
Kuasa hukum Nadiem juga menyoroti belum diserahkannya sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP kepada tim pembela, meski sebelumnya jaksa menyatakan dokumen tersebut akan disampaikan bersama surat tuntutan.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan proses banding bukan sekadar menguji putusan tingkat pertama, tetapi juga memastikan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi benar-benar dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh. Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga mengapresiasi langkah Komisi Yudisial yang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat hakim yang memeriksa perkara di tingkat pertama. Menurut mereka, proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan mekanisme berbeda, namun sama-sama bertujuan menjaga integritas dan keadilan dalam proses peradilan.
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.[YKP]

