RELUNG.ID– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang perdana banding dalam perkara pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Nadiem menyatakan berharap majelis hakim tingkat banding membuka kembali seluruh fakta persidangan dan memberikan kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli baru.
“Harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas,” kata Nadiem sebelum persidangan dimulai.
Nadiem menilai selama proses persidangan di Pengadilan Negeri terdapat berbagai kejanggalan yang perlu dikaji ulang oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.
“Sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang sebelumnya mengumumkan adanya dugaan pelanggaran etika dalam persidangan perkara yang menjeratnya. Menurut Nadiem, temuan tersebut menguatkan berbagai keberatan yang selama ini disampaikan tim kuasa hukumnya.
“Saya juga mengapresiasi Komisi Yudisial yang baru saja mengeluarkan pengumuman bahwa ada ditemukan pelanggaran etika di dalam sidang saya,” ucapnya.
Dalam keterangannya, Nadiem kembali menegaskan dirinya diproses hukum tanpa didukung bukti yang memadai. Ia bahkan menyebut perhitungan kerugian negara baru dibuat setelah dirinya ditahan.
“Sekarang bisa bayangkan bahwa kami mengalami suatu sidang di mana saya dipenjara tanpa bukti satupun, kerugian negara saya dibuat setelah saya dipenjara,” katanya.
Nadiem juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan dirinya memperkaya Google melalui pengadaan Chromebook. Menurutnya, perusahaan teknologi tersebut sama sekali tidak terlibat dalam proses pengadaan.
“Saya dituduh dalam keputusan bersalahnya memperkaya Google. Padahal, Google tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook,” ujarnya.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukumnya sempat berupaya menghadirkan perwakilan Google sebagai saksi dalam persidangan, namun permintaan tersebut ditolak oleh jaksa penuntut umum.
“Pas kami undang pun ditolak oleh jaksa penuntut umum, tidak mau mereka kehadiran Google,” katanya.
Menutup keterangannya, Nadiem berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa seluruh fakta persidangan secara objektif dan mengambil putusan berdasarkan keyakinan hukum.
“Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.
Dalam putusan itu, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) dalam perkara tersebut.

