Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Banding Chromebook, Nadiem Klaim Banyak Kejanggalan di Pengadilan Negeri
Hukum

Sidang Banding Chromebook, Nadiem Klaim Banyak Kejanggalan di Pengadilan Negeri

RiyadiBy Riyadi05/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang perdana banding dalam perkara pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Nadiem menyatakan berharap majelis hakim tingkat banding membuka kembali seluruh fakta persidangan dan memberikan kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli baru.

“Harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas,” kata Nadiem sebelum persidangan dimulai.

Baca juga :   Perampokan di Siang Hari, ART dan Anak Majikan Disekap

Nadiem menilai selama proses persidangan di Pengadilan Negeri terdapat berbagai kejanggalan yang perlu dikaji ulang oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.

“Sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang sebelumnya mengumumkan adanya dugaan pelanggaran etika dalam persidangan perkara yang menjeratnya. Menurut Nadiem, temuan tersebut menguatkan berbagai keberatan yang selama ini disampaikan tim kuasa hukumnya.

Baca juga :   Nadiem Makarim Siapkan Pleidoi Pribadi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

“Saya juga mengapresiasi Komisi Yudisial yang baru saja mengeluarkan pengumuman bahwa ada ditemukan pelanggaran etika di dalam sidang saya,” ucapnya.

Dalam keterangannya, Nadiem kembali menegaskan dirinya diproses hukum tanpa didukung bukti yang memadai. Ia bahkan menyebut perhitungan kerugian negara baru dibuat setelah dirinya ditahan.

“Sekarang bisa bayangkan bahwa kami mengalami suatu sidang di mana saya dipenjara tanpa bukti satupun, kerugian negara saya dibuat setelah saya dipenjara,” katanya.

Baca juga :   Kejaksaan Musi Rawas Geledah Dua OPD, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Siswa

Nadiem juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan dirinya memperkaya Google melalui pengadaan Chromebook. Menurutnya, perusahaan teknologi tersebut sama sekali tidak terlibat dalam proses pengadaan.

“Saya dituduh dalam keputusan bersalahnya memperkaya Google. Padahal, Google tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tim kuasa hukumnya sempat berupaya menghadirkan perwakilan Google sebagai saksi dalam persidangan, namun permintaan tersebut ditolak oleh jaksa penuntut umum.

“Pas kami undang pun ditolak oleh jaksa penuntut umum, tidak mau mereka kehadiran Google,” katanya.

Menutup keterangannya, Nadiem berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa seluruh fakta persidangan secara objektif dan mengambil putusan berdasarkan keyakinan hukum.

“Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.

Dalam putusan itu, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) dalam perkara tersebut.

Kasus Chromebook Nadiem Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Konsumsi MBG, Sejumlah Siswa di Jayapura Diduga Keracunan
Next Article Amazon Prime Video Jadi Layanan Streaming Pertama Hadirkan HDR10+ Advanced Samsung
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?