RELUNG.ID – Google kembali mengalami kekalahan dalam sengketa antimonopoli di Eropa setelah Mahkamah Eropa (European Court of Justice/ECJ) menolak banding terakhir perusahaan atas denda sebesar 4,1 miliar euro atau sekitar Rp84 triliun.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri upaya hukum Google untuk membatalkan sanksi yang pertama kali dijatuhkan oleh Komisi Eropa pada 2018.
Kasus ini bermula ketika Komisi Eropa menyatakan Google telah menyalahgunakan posisi dominannya melalui sistem operasi Android.
Menurut regulator Uni Eropa, Google memberikan keuntungan yang tidak adil bagi layanan miliknya sendiri dengan mewajibkan produsen ponsel menginstal lebih dulu aplikasi Google Search, Google Chrome, dan Google Play Store pada perangkat Android.
Praktik tersebut dinilai menghambat persaingan karena menyulitkan mesin pencari, peramban web, dan platform berbasis Android lainnya untuk memperoleh pangsa pasar yang setara.
Google sebelumnya membantah tuduhan tersebut. Perusahaan berpendapat bahwa putusan regulator tidak mempertimbangkan investasi besar yang telah dilakukan untuk menjaga Android tetap menjadi sistem operasi yang terbuka, dapat digunakan oleh berbagai produsen perangkat, dan tersedia secara gratis.
Sejak denda dijatuhkan pada 2018, Google telah beberapa kali mengajukan banding. Pada 2022, pengadilan tingkat rendah Uni Eropa memangkas nilai denda dari 4,34 miliar euro menjadi 4,1 miliar euro, namun tetap menyatakan Google melanggar aturan persaingan usaha.
Dengan ditolaknya banding terakhir oleh Mahkamah Eropa, putusan tersebut kini bersifat final. Google pun diwajibkan membayar denda sebesar 4,1 miliar euro, menjadikannya salah satu sanksi antimonopoli terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi global. (LWM)

