Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Banding Ditolak, Google Didenda Rp84 Triliun Atas Kasus Monopoli Usaha
Hukum

Banding Ditolak, Google Didenda Rp84 Triliun Atas Kasus Monopoli Usaha

alwiBy alwi03/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Google Android. (Ilustrasi/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Google kembali mengalami kekalahan dalam sengketa antimonopoli di Eropa setelah Mahkamah Eropa (European Court of Justice/ECJ) menolak banding terakhir perusahaan atas denda sebesar 4,1 miliar euro atau sekitar Rp84 triliun.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri upaya hukum Google untuk membatalkan sanksi yang pertama kali dijatuhkan oleh Komisi Eropa pada 2018.

Baca juga :   Kontrakan di Musi Rawas Jadi Tempat Pesta Sabu, Sewanya Rp50 Ribu Perhari

Kasus ini bermula ketika Komisi Eropa menyatakan Google telah menyalahgunakan posisi dominannya melalui sistem operasi Android.

Menurut regulator Uni Eropa, Google memberikan keuntungan yang tidak adil bagi layanan miliknya sendiri dengan mewajibkan produsen ponsel menginstal lebih dulu aplikasi Google Search, Google Chrome, dan Google Play Store pada perangkat Android.

Praktik tersebut dinilai menghambat persaingan karena menyulitkan mesin pencari, peramban web, dan platform berbasis Android lainnya untuk memperoleh pangsa pasar yang setara.

Baca juga :   Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Narkoba di Palembang Kedapatan Simpan 19 Paket Sabu

Google sebelumnya membantah tuduhan tersebut. Perusahaan berpendapat bahwa putusan regulator tidak mempertimbangkan investasi besar yang telah dilakukan untuk menjaga Android tetap menjadi sistem operasi yang terbuka, dapat digunakan oleh berbagai produsen perangkat, dan tersedia secara gratis.

Sejak denda dijatuhkan pada 2018, Google telah beberapa kali mengajukan banding. Pada 2022, pengadilan tingkat rendah Uni Eropa memangkas nilai denda dari 4,34 miliar euro menjadi 4,1 miliar euro, namun tetap menyatakan Google melanggar aturan persaingan usaha.

Dengan ditolaknya banding terakhir oleh Mahkamah Eropa, putusan tersebut kini bersifat final. Google pun diwajibkan membayar denda sebesar 4,1 miliar euro, menjadikannya salah satu sanksi antimonopoli terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi global. (LWM)

Android Google Monopoli usaha
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBupati Langkat Kembali Terjaring OTT KPK, Syah Afandin Susul Terbit Perangin-angin
Next Article Kuasa Hukum Sarwendah Siapkan Bukti dan Saksi Hadapi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu
alwi

Related Posts

Techno

Google Siapkan Emoji HDR untuk Chat, Tawarkan Tampilan Lebih Cerah dan Kontras

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?