RELUNG.ID- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim terpaksa ditunda setelah yang bersangkutan kembali sakit.
Jaksa Roy Riady menyampaikan, ketidakhadiran Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026), didasarkan pada keterangan resmi dari dokter.
“Kalau sakit itu, kita enggak bisa ngapa-ngapain. Karena kami bukan ahli kedokteran. Ya kalau kata dokter sakit, ya sakit,” ujar Roy.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan surat keterangan medis sebagai alasan tidak dapat menghadirkan terdakwa. Meski demikian, jaksa sebenarnya tidak keberatan apabila sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Nadiem, sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 201.
“Pada prinsipnya kami tidak keberatan. Yang penting proses ini berjalan lancar dan tuntas. Namun hakim setelah bermusyawarah memutuskan menunda persidangan hari ini,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyayangkan keputusan penundaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan ahli tetap bisa dilakukan tanpa kehadiran terdakwa karena hanya berupa pendapat yang akan dinilai oleh majelis hakim.
“Sebetulnya jalan sidang tidak ada masalah. Tinggal hakim menilainya. Tapi kami tidak tahu kebijakan hakim kenapa harus menunggu terdakwa,” ujar Ari.
Ia menambahkan, penundaan ini berpotensi mengganggu agenda yang telah disusun tim kuasa hukum, termasuk menghadirkan para ahli yang belum tentu dapat dijadwalkan ulang.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim dan berharap kondisi kesehatan kliennya segera membaik agar proses persidangan dapat kembali berjalan.
“Kami juga berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah cepat menangani Pak Nadiem, dan sekarang dirawat dengan baik di rumah sakit. Semoga semuanya berjalan lancar,” pungkasnya.[YKP]

