Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemkot Pagar Alam Bakal Stop Izin Baru Minimarket, Lindungi UMKM dan Tata Ruang
Regional

Pemkot Pagar Alam Bakal Stop Izin Baru Minimarket, Lindungi UMKM dan Tata Ruang

alwiBy alwi05/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam berencana menghentikan penerbitan izin baru bagi minimarket modern, seperti Alfamart, Indomart dan gerai sejenis.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Pagar Alam.

Baca juga :   Tim PAKEM Empat Lawang Pastikan Tidak Ada Aliran Kepercayaan Menyimpang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab, mengatakan keputusan tersebut merupakan salah satu hasil rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurutnya, penambahan minimarket modern perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap usaha masyarakat yang telah lebih dulu beroperasi.

“Pengajuan perizinan pembukaan gerai baru Alfamart dan sejenisnya harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha di sekitar. Jangan sampai keberadaannya justru mengancam warung kelontong maupun UMKM setempat,” ujar Zaily, Rabu (5/8/2026).

Baca juga :   Dibeli Rp 6,5 Miliar, Lukisan Kuda Api SBY untuk Bantuan Kemanusiaan

Ia menjelaskan, saat ini jumlah minimarket modern di Kota Pagar Alam dinilai sudah cukup banyak. Karena itu, Pemkot memilih untuk tidak mengeluarkan izin baru hingga dilakukan evaluasi lebih lanjut terkait kebutuhan dan dampaknya terhadap perekonomian daerah.

Selain membahas pembatasan izin minimarket, Pemkot Pagar Alam juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam setiap rencana investasi maupun pendirian usaha.

Sebagai bentuk penerapan aturan tersebut, Pemkot baru saja menolak permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan seorang warga untuk pembangunan agen Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Baca juga :   Tingkatkan Perekonomian, Bengkulu Selatan Jajaki Kerjasama dengan Pemkot Pagar Alam

Permohonan tersebut ditolak karena lokasi yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Dari hasil penilaian tim dan pembahasan bersama dinas terkait, kami memutuskan tidak memberikan izin PBG untuk usaha agen LPG tersebut karena tidak sesuai dengan RTRW,” kata Zaily.

Ia mengimbau masyarakat yang berencana membuka usaha agar terlebih dahulu memastikan lokasi usahanya sesuai dengan tata ruang sebelum melakukan pembangunan atau menyiapkan tempat usaha.

Baca juga :   Green Paradise: Wisata Alam Menantang di Kaki Gunung Dempo

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian akibat penolakan perizinan maupun sanksi administratif.

“Jangan sampai tempat usaha sudah dibangun, tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi ketentuan. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi hingga penyegelan tempat usaha,” tutupnya. (TFK)

Minimarket Pagar Alam UMKM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTragedi KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR Jadwalkan Rapat Khusus dengan Kemenhub
Next Article Usai Konsumsi MBG, Sejumlah Siswa di Jayapura Diduga Keracunan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?