RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang menggerebek sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi pesta narkotika jenis sabu di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, tujuh pria diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan satu pucuk senjata api rakitan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentary Sampe bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah salah seorang terduga pelaku.
Operasi dipimpin langsung Iptu Purnama Mentary Sampe didampingi Kanit I Ipda Ardiliansyah dan Kanit II Ipda Iskandar bersama personel Satresnarkoba.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan tujuh orang berada di dalam pondok yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket besar dan empat paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,57 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, dua kaca pirek, satu bong atau alat hisap sabu, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu dompet, satu kotak rokok, uang tunai Rp500 ribu, serta satu tas selempang.
Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
Ketujuh pria yang diamankan masing-masing berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika.
Seluruh terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKBP Abdul Aziz Septiadi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Empat Lawang dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (SLM)

