Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Kali Mangkir, Bos Mobil Truk Tangki yang Terlibat Kecelakaan Maut ALS di Muratara Bakal Dijemput Paksa
Hukum

Dua Kali Mangkir, Bos Mobil Truk Tangki yang Terlibat Kecelakaan Maut ALS di Muratara Bakal Dijemput Paksa

RiyadiBy Riyadi11/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo memimpin langsung penyelidikan kecelakaan Bus ALS dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera Muratara. (Dok Ditlantas Polda Sumsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus ALS dengan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mangkir dari dua kali panggilan penyidik.

SH sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 1 Agustus 2026. Namun, tersangka meminta kelonggaran waktu kepada penyidik hingga 7 Agustus 2026.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, SH kembali meminta perpanjangan waktu hingga Senin (10/8/2026).

Baca juga :   Kecelakaan di Jalinsum Musi Rawas, Satu Penumpang Motor Tewas

Kendati telah diberikan kesempatan, SH kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Satlantas Polres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Lantas AKP M Abdul Karim membenarkan tersangka SH tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“SH tidak hadir saat dipanggil, baik pemanggilan pertama maupun yang kedua,” kata Karim, Selasa (11/8/2026).

Baca juga :   Terseret 24 Meter, Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Palembang

Menurut Karim, penyidik sebelumnya telah memberikan toleransi kepada tersangka dengan mengabulkan permintaan perpanjangan waktu pemeriksaan.

Namun, kesempatan tersebut kembali tidak dimanfaatkan oleh SH untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Kita sudah memberikan kelonggaran kepada SH, di mana meminta perpanjangan waktu sudah diberikan, akan tetapi masih saja tidak hadir pada saat dipanggil,” ujarnya.

Baca juga :   Aksi Pencurian Toko Bed Cover Terekam CCTV, Polisi: Pelaku Mencuri Berbagai Merk

Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik Satlantas Polres Muratara kini menyiapkan langkah penjemputan paksa terhadap SH.

“Ya, karena tidak kooperatif akan dilakukan penjemputan secara paksa,” tegas Karim.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum tersangka terkait ketidakhadiran SH dalam pemeriksaan.

Baca juga :   Kasus Pembunuhan Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Mulai Terkuak, Pelakunya Sesama Pelajar?

Dari komunikasi tersebut, pihak pengacara menyampaikan bahwa SH sedang berada di luar kota.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengacara tersangka, mereka bilang tersangka berada di luar kota,” pungkasnya.

Penetapan SH sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan kecelakaan maut yang melibatkan Bus ALS dan truk tangki pengangkut BBM tersebut.

Baca juga :   Kecelakaan Air di Perairan Banyuasin, Sebabkan Dua Korban Meninggal

Dalam kecelakaan itu, sebanyak 19 orang meninggal dunia. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk memastikan rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan maut tersebut.[LTM]

Bakal Dijemput Paksa Bos Sopir Tangki Minyak Bus ALS Kecelakaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKualitas Udara Palembang Masuk Kategori Tidak Sehat
Next Article Gordon Murray Bocorkan Supercar Baru, Bakal Jadi Model Eksklusif dengan Produksi Terbatas
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?