Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»12 Kali Beraksi, Spesialis Jambret dan Curanmor di Palembang Ditangkap
Regional

12 Kali Beraksi, Spesialis Jambret dan Curanmor di Palembang Ditangkap

alwiBy alwi19/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku saat ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Spesialis jambret dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Palembang akhirnya ditangkap Polrestabes Palembang.

Pelaku yakni Anton Purba (35) yang telah beraksi sebanyak 12 kali baik aksi curanmor dan juga jambret.

Penangkapan ini dilakukan di rumah pelaku di Jalan Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Baca juga :   Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Narkoba di Palembang Kedapatan Simpan 19 Paket Sabu

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan korban nomor LP/B/147/VI/2026/SPKT/Polsek Kemuning/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Dalam laporan yang dibuat oleh korban, kata Musa, saat itu korban atas nama Nyimas Natasya memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci stang di depan salah toko di kawasan Kecamatan Kemuning Palembang untuk bekerja.

“Saat korban mengecek sepeda motornya dari dalam toko ternyata sudah tidak ada lagi. Lalu dia melihat rekaman kamera CCTV, mendapati motornya sudah dibawa kabur dua orang pria,” kata Musa Rabu (19/8) pagi.

Baca juga :   Gerakan Serentak DM Gubernur Sumsel, Warga Thread: Kami Capek Menghirup Asap!

Musa menyebutkan, dari rekaman kamera CCTV itulah pihaknya berhasil menginaktifikasi kedua pelaku dan meringkus rekan tersangka AP bernama Imam yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.

“Dari nyanyian tersangka Imam, kita mengetahui keberadaan dan identitas tersangka lainnya. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengajaran secara intensif hingga pada akhirnya berhasil mengamankan tersangka AP,” tambah Musa.

Hasil pemeriksaan masih, dikatakan oleh Musa, tersangka AP mengakui telah enam kali terlibat aksi pencurian motor dan enam kali aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Baca juga :   Tak Kembali ke Sekolah, Anak Putus Sekolah di Palembang Didorong Lulus Lewat Jalur Kesetaraan

Adapun keenam laporan polisi tersebut yakni LP/B/147/VI/2026/SPKT/Polsek Kemuning/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas nama Nyimas Natasya, lalu LP/B/921/VI/2026/SPKT/Polda Sumsel atas nama Sari Rejeki.

Kemudian, LP/B/110/VI/2026/SPKT/Polsek SU I/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas nama Lala Dwi Handayani, LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek IB II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas nama Hani Wadatu Rohma.

Selanjutnya, LP/B/103/VI/2026/SPKT/Polsek IB II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas Rahmi Gusmiati dan LP/B/2092/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas M Ikhsan Nur Harist.

Baca juga :   Simpan Ekstasi di Boks Motor dan Bohlam Lampu, Dua Pengedar di Palembang Diringkus Polisi

Sedangkan kasus jambret dengan laporan polisi nomor LP/B/77/V/2026/SPKT/Polsek IB II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas nama Maini.

“Saat ini anggota kita masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap tersangka AP. Termasuk mencari lima laporan polisi kasus jambret yang telah diakui tersangka namun belum terindentifmasi,” ungkap Musa.

Atas perbuatannya tersangka Anton Purba dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 477 UU Nomor 1 KUHP Pencurian dengan Pemberatan atau curat Jo Pasal 479 UU Nomor 1 KUHP Pencurian dengan kekerasan atau curas. (DNP)

Curanmor Jambret Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Jadi Korban Begal, Dhea Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan
Next Article Bupati PALI Asgianto Diduga Minta Bantuan Urus Opini WTP BPK
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?