Johan (42) harus mendekam di penjara Polsek Muara Rupit usai tertangkap tangan menggunakan sabu di dalam kandang ayam di belakang rumahnya.
Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Muara Rupit. Dari informasi tersebut, Polsek Muara Rupit melakukan penyelidikan dan benar bahwa sering terjadi kegiatan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Jumat kemarin, anggota Polsek Muara Rupit langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Johan,” katanya, Sabtu (17/9).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Simpang KBM, RT 11, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 1 plastik kecil klip bening dengan berat 0,16 gram berisikan kristal putih diduga sabu. Lalu 1 alat hisap sabu botol warna coklat bertutup putih, 2 korek api warna biru tanpa kepala dan 1 kaca pirek yang masih berisikan sisa sabu dengan berat 1,30 gram.
“Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Muara Rupit guna proses hukum yang berlaku,” tutupnya.
