Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Keppres Terbit, Prabowo Berhentikan M Nasir dari Sekda Aceh
Politik

Keppres Terbit, Prabowo Berhentikan M Nasir dari Sekda Aceh

RiyadiBy Riyadi24/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Dalam Keppres tersebut, M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru. Keputusan itu juga disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

Baca juga :   Masuk Masa Tenang, KPU Sumsel Imbau Penurunan APK Paslon Selesai Malam Ini

Pemberhentian M Nasir merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.

Keppres tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Kepastian mengenai pemberhentian tersebut kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 22 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Baca juga :   KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, membenarkan pemberhentian M Nasir tersebut.

Nurlis mengatakan, keputusan Presiden telah dikonfirmasi kepada Gubernur Aceh. Menurutnya, pergantian Sekda Aceh bukan disebabkan persoalan tertentu.

“Saya sudah bertanya ke Gubernur, beliau menyampaikan memang demikian (Sekda diberhentikan Presiden),” kata Nurlis, dikutip dari Antara.

Baca juga :   Kaesang Pangarep Targetkan Jawa Tengah Jadi Basis Kemenangan PSI pada Pemilu 2029

Ia menegaskan, M Nasir selama ini telah menjalankan tugasnya dengan baik. Pergantian tersebut disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterima kasih telah membantunya,” ujarnya.

Terkait pengganti M Nasir, Pemerintah Aceh menyatakan nama pejabat yang akan menduduki posisi Sekda sudah tersedia. Namun, nama tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Baca juga :   ASN Meninggal Saat Latsarmil, Kemhan Evaluasi Pelaksanaan Komcad

“Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” kata Nurlis.

Dengan terbitnya Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, M Nasir akan mengakhiri jabatannya sebagai Sekda Aceh setelah dilantik dalam jabatan barunya.[YKP]

Diberhentikan Prabowo Keppres Sekda Aceh Sekda Aceh M Nasir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKawasaki Luncurkan Motor Listrik Barunya Seharga Rp135 Juta
Next Article Dampak Kabut Asap Karhutla, ISPA di Palembang Tembus 9.313 Kasus Sepanjang Agustus
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?