RELUNG.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Dalam Keppres tersebut, M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru. Keputusan itu juga disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Pemberhentian M Nasir merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Keppres tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Kepastian mengenai pemberhentian tersebut kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 22 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, membenarkan pemberhentian M Nasir tersebut.
Nurlis mengatakan, keputusan Presiden telah dikonfirmasi kepada Gubernur Aceh. Menurutnya, pergantian Sekda Aceh bukan disebabkan persoalan tertentu.
“Saya sudah bertanya ke Gubernur, beliau menyampaikan memang demikian (Sekda diberhentikan Presiden),” kata Nurlis, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, M Nasir selama ini telah menjalankan tugasnya dengan baik. Pergantian tersebut disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterima kasih telah membantunya,” ujarnya.
Terkait pengganti M Nasir, Pemerintah Aceh menyatakan nama pejabat yang akan menduduki posisi Sekda sudah tersedia. Namun, nama tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.
“Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” kata Nurlis.
Dengan terbitnya Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, M Nasir akan mengakhiri jabatannya sebagai Sekda Aceh setelah dilantik dalam jabatan barunya.[YKP]

