Seorang ibu muda, Titin Herlina diringkus oleh Polres Lubuklinggau usai kedapatan menyimpan sabu senilai Rp2 miliar.
Demikian diketahui saat pemusnahan barang bukti sabu di Polres Lubuklinggau, Kamis (15/9).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan sabu senilai Rp2 miliar tersebut berasal dari Malaysia yang diamankan dari tersangkanya seorang Ibu muda, Titin Herlina, warga Jalan Pol Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Pengungkapkan kasus ini dilakukan selama operasi antik yang digelar Polres Lubuklinggau. ini merupakan ungkap terbesar di Sumatera Selatan.
“Titin diduga bandar narkoba jaringan internasional, suaminya pengedar juga. Kebetulan suaminya di Lapas Jawa Timur,” katanya.
Barang bukti yang disita dan dimusnahkan yakni sabu seberat 1.740 kg dengan rincian 1 bungkus plastik bening dibungkus dakan plastik teh merk GUANYINWANG dengan berat bersih 990 gram. Lalu delapan bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat 750 gram.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,8 kg. Tetapi, barang bukti ini dibawa kepersidangan hanya sampel saja,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dikhawatirkan nantinya disalahgunakan oleh oknum. “Kita harus musnahkan, takutnya ada yang ingin menguasai tanpa izin dan tergiur barangnya mahal,” bebernya.
Kedepan pihaknya mengaku bersama dengan Forkompinda dan BNN akan terus memerangi narkoba. “Narkoba berbahaya, merusa penerus bangsa kita. Karena itu akan terus kita berantas bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba,” tutupnya.
