Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua PPPK BPN Tuban Digerebek Saat Berselingkuh di Kos, Kini Jadi Tersangka
Hukum

Dua PPPK BPN Tuban Digerebek Saat Berselingkuh di Kos, Kini Jadi Tersangka

RiyadiBy Riyadi26/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, Jawa Timur, berinisial DAN (42) dan YIF (34), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan.

Keduanya sebelumnya digerebek saat berada berdua di sebuah kamar kos. Kasus tersebut dilaporkan oleh IK, yang merupakan suami sah dari tersangka perempuan.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mokhamad Iksan membenarkan penetapan status tersangka terhadap pasangan tersebut.

Baca juga :   Kasus Skincare Berlanjut, Doktif Tegas Tak Mau Berdamai

“Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK,” kata Iksan saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan perzinaan dari IK. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Baca juga :   Efisiensi Tanpa PHK, Herman Deru Jamin Nasib PPPK Sumsel Tetap Aman

“Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun,” ujar Iksan.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan di kamar kos.

Barang bukti yang disita di antaranya satu helai daster berwarna merah muda bermotif bunga, dua helai celana dalam berwarna krem, serta satu helai sarung berwarna hitam bermotif wayang.

Baca juga :   Pengedar Asal Muratara Ditangkap di Lubuklinggau, Barang Bukti Sabu Diselipkan di Kayu

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan perzinaan yang menjerat kedua PPPK BPN Tuban tersebut.

Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap keduanya berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh suami sah tersangka perempuan.[YKP]

ditetapkan tersangka PPPK PPPK BPN Tuban Selingkuh Tuban
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIstri di Lumajang Kebiri Suami Saat Tidur karena Cemburu, Ini Kondisi Rumah Tangga Mereka
Next Article Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Soroti Kejanggalan Data DTSEN
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,861 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?