RELUNG.ID– Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, Jawa Timur, berinisial DAN (42) dan YIF (34), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan.
Keduanya sebelumnya digerebek saat berada berdua di sebuah kamar kos. Kasus tersebut dilaporkan oleh IK, yang merupakan suami sah dari tersangka perempuan.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mokhamad Iksan membenarkan penetapan status tersangka terhadap pasangan tersebut.
“Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK,” kata Iksan saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan perzinaan dari IK. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
“Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun,” ujar Iksan.
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan di kamar kos.
Barang bukti yang disita di antaranya satu helai daster berwarna merah muda bermotif bunga, dua helai celana dalam berwarna krem, serta satu helai sarung berwarna hitam bermotif wayang.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan perzinaan yang menjerat kedua PPPK BPN Tuban tersebut.
Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap keduanya berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh suami sah tersangka perempuan.[YKP]

