RELUNG.ID – Peningkatan status dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai merugikan para guru.
Pasalnya, tunjangan yang biasanya diberikan kepada honorer saat memenuhi jam mengajar kini tidak lagi mereka terima usai menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini diakui oleh Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, Senin (20/4/2026).
Dia mengatakan, ketentuan minimal 24 jam mengajar per pekan ini berakibat pada lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di OKI kehilangan tambahan penghasilan.
Saat masih berstatus honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar mampu memperoleh sekitar Rp1 juta sampai 1,5 juta per bulan. Namun, sejak menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima.
“Saat ini, guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan tanpa tunjangan tambahan,” katanya.
Minimnya pendapatan guru PPPK paruh waktu tersebut, tentunya harus menjadi atensi serius. Pemerintah Kabupaten OKI menilai kesejahteraan guru belum membaik meski telah beralih status.
“Perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu belum diikuti peningkatan pendapatan yang mampu mensejahterakan para guru di Kabupaten OKI,” ujarnya.
Menurut Muchendi, kondisi yang memprihatinkan itu berpotensi mempengaruhi kualitas pendidikan, khususnya di Kabupaten OKI.
Terlebih lagi keterbatasan fiskal daerah membuat Pemkab OKI belum mampu menaikkan besaran gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena itu, kami mendorong kebijakan pemerintah pusat agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Bahkan, kadaan memprihatinkan itu diungkapkan Muchendi di hadapan anggota Komisi X DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Kabupaten OKI Jumat, (17/4) lalu.
“Tentu ini juga menjadi catatan khusus yang harus disampaikan anggota Komisi X DPR RI pada pemerintah pusat,” ucapnya.
Sementara itu, seorang guru PPPK, Napeon menilai jika perubahan status menjadi PPPK paruh waktu justru merugikan sebagian tenaga pendidik.
“Ini ironis. Guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sangat sulit. Aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan tunjangan,” katanya.
Napeon menambahkan, kondisi ini harus segera dituntaskan oleh pemerintah. Pemerintah pusat harus membantu pemerintah daerah untuk mensejahteraan guru.
“Dengan memberikan hak untuk memperoleh gaji yang layak dan tepat waktu menjadi bukti negara hadir dalam permasalahan ini,” pungkasnya. (HWJ)

