RELUNG.ID– Kejanggalan data desil ekonomi masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus yang dinilai janggal terjadi pada seorang tukang becak di Kulon Progo, Yogyakarta, yang tercatat berada di desil 9.
Kasus tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina. Ia menilai anomali semacam itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kualitas data yang menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
Selly bahkan mendesak pemerintah segera membentuk tim khusus (timsus) untuk mengevaluasi data desil secara masif.
“Hasil sistem bertentangan dengan fakta yang kasat mata di lapangan, yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, proses pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya,” kata Selly kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Kasus yang disoroti Selly dialami Timbul (49), seorang tukang becak di Kulon Progo. Status desil ekonominya disebut berubah drastis dari desil 1 menjadi desil 9.
Perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi itu berimbas terhadap anak Timbul yang baru diterima kuliah dan terancam batal mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Menurut Selly, kasus tersebut menunjukkan bahwa angka desil tidak seharusnya dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan seseorang berhak atau tidak mendapatkan perlindungan sosial.
“Anak-anak yang sebelumnya sudah dinyatakan layak, sudah menerima manfaat, bahkan ada yang sebelumnya tercatat sebagai penerima KIP, tiba-tiba status desilnya berubah menjadi tinggi karena pemutakhiran DTSEN,” ujarnya.
Selly mengatakan masih terdapat kesenjangan antara kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya dengan data yang tercatat dalam sistem.
Berdasarkan pengamatannya di daerah pemilihan Jabar VIII yang meliputi Cirebon dan Indramayu, ia menemukan sejumlah persoalan terkait kesesuaian data di lapangan.
Padahal, proses verifikasi dalam pembaruan data KIP mencakup berbagai indikator. Mulai dari identitas keluarga, koordinat tempat tinggal, kondisi fisik rumah, luas bangunan, jenis lantai dan atap, sanitasi, pengeluaran, hingga kepemilikan aset.
“Artinya, data kemiskinan dan kerentanan sosial memang tidak sesederhana angka desil. Karena itu, kasus seorang tukang becak yang masuk desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data,” kata Selly.
Ia menilai sistem digital yang canggih tidak akan menjamin akurasi apabila proses input, verifikasi, pemadanan, dan pembaruan datanya tidak dilakukan secara tepat.
“Jangan sampai kita memiliki sistem yang canggih, tetapi data yang masuk tidak menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” tambahnya.
Untuk mencegah masyarakat kehilangan hak akibat kesalahan data, Selly meminta pemerintah menyediakan mekanisme pembaruan dan sanggah yang mudah diakses.
Menurutnya, kanal pengaduan harus cepat, gratis, sederhana, transparan, dan responsif. Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS) juga perlu diperkuat.
Masyarakat yang terancam kehilangan bantuan, kata dia, tidak seharusnya menunggu berbulan-bulan hanya untuk memperbaiki status data.
Selly juga meminta pemerintah menyediakan masa transisi bagi rumah tangga yang berada di sekitar batas desil agar tidak langsung kehilangan bantuan ketika terjadi perubahan status.
“Harus ada pembaruan data secara berkala karena kondisi ekonomi rumah tangga dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jangan sampai masyarakat penerima bantuan kehilangan hak hanya karena perubahan desil yang belum tentu menggambarkan perubahan kemampuan ekonomi keluarganya secara riil,” ungkapnya.
Ia mengusulkan mekanisme grandfathering, yakni perlindungan bagi penerima bantuan yang sudah berjalan sembari dilakukan verifikasi dan pemadanan data lebih lanjut.
Jika pemerintah tetap menjadikan desil sebagai basis utama penentuan penerima manfaat, Selly menilai prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten pada seluruh program bantuan pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Data harus menjadi alat untuk menemukan masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi alasan untuk menghilangkan hak masyarakat yang memang membutuhkan,” tegasnya.
Selly berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan pemadanan ulang terhadap kasus-kasus anomali, memperkuat verifikasi lapangan, mempercepat mekanisme sanggah, serta memberikan perlindungan bagi penerima program yang sedang berjalan.
“Jangan sampai kesalahan atau ketidakakuratan data membuat anak-anak kehilangan kesempatan pendidikan, sementara negara baru sibuk memperbaiki datanya setelah hak mereka terlanjur hilang,” pungkas Selly.[YKP]

