RELUNG.ID- Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, Arafik dan Arjuno, yang merupakan warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah menjelaskan bahwa di lokasi penggerebekan tersebut ditemukan sekitar 70 sumur minyak ilegal, dengan beberapa di antaranya tidak aktif.
“Kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan pengeboran minyak ilegal. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti,” ujar Herdiansyah, Jumat (17/1/2025).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari tameng bergulung tali, batang pipa besi canting, sepeda motor Honda Revo tanpa surat, 12 jeriken berisi minyak mentah berkapasitas 35 liter, sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BG-8687-NI beserta STNK, serta sebuah tangki tedmond berkapasitas 1.000 liter.
Herdiansyah menambahkan bahwa kedua pelaku kini telah dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 52 Paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dan/atau Pasal 56 ke-1e KUHPidana,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga berencana melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menutup lokasi sumur minyak ilegal tersebut. Lokasi tersebut diketahui berada di lahan milik pelaku Arafik di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.[ANS]

