Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polemik Memanas, YPLP PT PGRI Sumsel Berhentikan Bukman Lian sebagai Rektor Universitas PGRI
Hukum

Polemik Memanas, YPLP PT PGRI Sumsel Berhentikan Bukman Lian sebagai Rektor Universitas PGRI

alwiBy alwi28/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Polemik di tubuh Universitas PGRI Palembang kembali memanas. Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan resmi memberhentikan Dr H Bukman Lian MM MSi dari jabatan Rektor Universitas PGRI Palembang.
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan berlaku sejak 26 Agustus 2026.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) YPLP PT PGRI Sumsel Nomor 27 Tahun 2026. Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah yayasan melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi dan kewenangan yayasan.

Menurut Erwanto, salah satu dasar pemberhentian adalah dugaan insubordinasi dan pelanggaran hierarki organisasi. Bukman Lian dinilai tidak lagi mengindahkan arahan pengurus yayasan yang diklaim sebagai badan penyelenggara yang sah.

“Indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus ini berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang,” ujar Erwanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Erwanto juga menyebut adanya persoalan terkait legalitas organisasi yang menjadi dasar pengelolaan universitas. Ia mengklaim kepengurusan YPLP PT PGRI Sumsel yang dipimpinnya telah tercatat dalam administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita tercatat di AHU Kemenkumham yang baru dari Maret 2026 sampai 2031. Kita tercatat yang sah, sedangkan sekarang rektor ini berdasarkan organisasi yang mana, yang badan hukumnya di pusat dihapus dan dicoret berdasarkan putusan PT TUN tanggal 4 Mei 2026,” katanya.

Ia menegaskan, setelah SK PTDH ditetapkan, seluruh kewenangan Bukman Lian sebagai rektor dicabut. Termasuk kewenangan menandatangani dokumen akademik dan ijazah, kontrak, urusan keuangan, rekening bank, hingga penggunaan fasilitas yang melekat pada jabatan rektor.

Erwanto bahkan menyatakan setiap tindakan maupun dokumen yang ditandatangani Bukman Lian atas nama Rektor Universitas PGRI Palembang setelah 26 Agustus 2026 tidak lagi diakui oleh yayasan.

Selain memberhentikan Bukman, yayasan juga telah melayangkan surat somasi. Dalam surat tersebut, Bukman diminta mengosongkan dan menyerahkan ruang kerja serta seluruh fasilitas kedinasan dalam waktu 7 x 24 jam.

Meski terjadi pergantian pucuk pimpinan, Erwanto memastikan aktivitas akademik di Universitas PGRI Palembang tetap berjalan.

Ia mengimbau mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun orang tua mahasiswa tidak perlu khawatir terhadap dampak dari keputusan tersebut.

Menurutnya, yayasan telah menunjuk Dr Edi Harapan MPd sebagai Plt Rektor Universitas PGRI Palembang untuk menjalankan fungsi kepemimpinan dan memastikan kegiatan kampus tetap berlangsung.

“Seluruh proses perkuliahan dan layanan akademis tetap berjalan normal dan aman,” ujarnya.

Plt rektor juga disebut akan memastikan sejumlah agenda penting kampus, termasuk pelaksanaan wisuda, pemutakhiran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), hingga legalitas ijazah mahasiswa tetap terlindungi.

Yayasan juga meminta instansi pemerintah, perbankan, mitra kerja sama, maupun pihak lain agar tidak lagi melakukan perikatan atau urusan kedinasan dengan Bukman Lian yang mengatasnamakan Universitas PGRI Palembang.

Sementara itu, pihak Bukman Lian belum memberikan tanggapan terkait keputusan PTDH tersebut.

Kuasa hukum Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, Dr Hj Meilia Rosani SH MH, dan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, M Firdaus SSos SH MH, mengaku belum menerima informasi maupun laporan resmi mengenai pemberhentian tersebut.

“Belum kita terima laporannya,” kata M Firdaus kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, Bukman Lian juga belum memberikan respons ketika dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait keputusan YPLP PT PGRI Sumsel tersebut. [DSK]

Bukman Lian PGRI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRuben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Tunggu Kehadirannya Besok
Next Article Kabut Asap Mulai Ganggu Kesehatan, Polres Musi Rawas Buka Bank Masker
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?