RELUNG.ID-Polemik di tubuh Universitas PGRI Palembang kembali memanas. Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan resmi memberhentikan Dr H Bukman Lian MM MSi dari jabatan Rektor Universitas PGRI Palembang.
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan berlaku sejak 26 Agustus 2026.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) YPLP PT PGRI Sumsel Nomor 27 Tahun 2026. Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah yayasan melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi dan kewenangan yayasan.
Menurut Erwanto, salah satu dasar pemberhentian adalah dugaan insubordinasi dan pelanggaran hierarki organisasi. Bukman Lian dinilai tidak lagi mengindahkan arahan pengurus yayasan yang diklaim sebagai badan penyelenggara yang sah.
“Indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus ini berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang,” ujar Erwanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Erwanto juga menyebut adanya persoalan terkait legalitas organisasi yang menjadi dasar pengelolaan universitas. Ia mengklaim kepengurusan YPLP PT PGRI Sumsel yang dipimpinnya telah tercatat dalam administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita tercatat di AHU Kemenkumham yang baru dari Maret 2026 sampai 2031. Kita tercatat yang sah, sedangkan sekarang rektor ini berdasarkan organisasi yang mana, yang badan hukumnya di pusat dihapus dan dicoret berdasarkan putusan PT TUN tanggal 4 Mei 2026,” katanya.
Ia menegaskan, setelah SK PTDH ditetapkan, seluruh kewenangan Bukman Lian sebagai rektor dicabut. Termasuk kewenangan menandatangani dokumen akademik dan ijazah, kontrak, urusan keuangan, rekening bank, hingga penggunaan fasilitas yang melekat pada jabatan rektor.
Erwanto bahkan menyatakan setiap tindakan maupun dokumen yang ditandatangani Bukman Lian atas nama Rektor Universitas PGRI Palembang setelah 26 Agustus 2026 tidak lagi diakui oleh yayasan.
Selain memberhentikan Bukman, yayasan juga telah melayangkan surat somasi. Dalam surat tersebut, Bukman diminta mengosongkan dan menyerahkan ruang kerja serta seluruh fasilitas kedinasan dalam waktu 7 x 24 jam.
Meski terjadi pergantian pucuk pimpinan, Erwanto memastikan aktivitas akademik di Universitas PGRI Palembang tetap berjalan.
Ia mengimbau mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun orang tua mahasiswa tidak perlu khawatir terhadap dampak dari keputusan tersebut.
Menurutnya, yayasan telah menunjuk Dr Edi Harapan MPd sebagai Plt Rektor Universitas PGRI Palembang untuk menjalankan fungsi kepemimpinan dan memastikan kegiatan kampus tetap berlangsung.
“Seluruh proses perkuliahan dan layanan akademis tetap berjalan normal dan aman,” ujarnya.
Plt rektor juga disebut akan memastikan sejumlah agenda penting kampus, termasuk pelaksanaan wisuda, pemutakhiran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), hingga legalitas ijazah mahasiswa tetap terlindungi.
Yayasan juga meminta instansi pemerintah, perbankan, mitra kerja sama, maupun pihak lain agar tidak lagi melakukan perikatan atau urusan kedinasan dengan Bukman Lian yang mengatasnamakan Universitas PGRI Palembang.
Sementara itu, pihak Bukman Lian belum memberikan tanggapan terkait keputusan PTDH tersebut.
Kuasa hukum Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, Dr Hj Meilia Rosani SH MH, dan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, M Firdaus SSos SH MH, mengaku belum menerima informasi maupun laporan resmi mengenai pemberhentian tersebut.
“Belum kita terima laporannya,” kata M Firdaus kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Bukman Lian juga belum memberikan respons ketika dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait keputusan YPLP PT PGRI Sumsel tersebut. [DSK]

