RELUNG.ID – Meski telah enam kali keluar masuk penjara, tak membuat Wahyudi (32) warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini jera melakukan aksi pencurian sepeda motor atau curanmor.
Wahyudi kembali mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Taman Kanak-kanak (TK) Methodist II di Jalan Kolonel Atmo, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Selasa (1/9) malam.
Atas perbuatan tersebut, Wahyudi diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung oleh Iptu Jhonny Palapa saat melancarkan aksinya mencuri motor di tempat kejadian perkara (TKP).
Ditemui di Polrestabes Palembang usai diamankan, tersangka Wahyudi mengaku telah enam kali masuk penjara dengan kasus curanmor. “Enam kali sama yang ini. Saya jera Pak, tidak mau lagi. Kalau mencuri lagi, saya siap ditembak mati,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, saat anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang sedang patroli rutin mendapati pelaku WH sedang mencuri sepeda motor.
“Jadi benar, saat anggota kita sedangkan patroli rutin di seputaran lokasi kejadian memergoki pelaku sedang mencuri motor. Lalu, bersama security melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku,” ungkap Musa.
Musa mengatakan, aksi pencurian itu berawal ketika korban Nova Razatia Ardena (21) meninggalkan sepeda motornya di halaman parkir TK Methodist II dalam keadaan terkunci stang. Lalu korban melaksanakan kegiatan di lantai IV yang merupakan gereja.
Kemudian, kata Musa, datang pelaku WH bersama rekannya AK yang masih buron mendekati sepeda motor korban dan langsung melakukan pencurian menggunakan kunci letter T. Aksi tersebut kepergok oleh petugas keamanan di lokasi.
“Pelaku AK berhasil melarikan diri, sedangkan WH diamankan anggota kita meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Setelah diamankan tersangka WH langsung kita bawa ke Polrestabes Palembanb untuk dilakikan pwmerisksaan,” jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Musa, tersangka WH telah enam kali keluar masuk penjara. Terakhir bebas dari Lapas Tanjung Raja pada Juni 2026 kemarin. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka.
“Untuk TKP pencurian sepeda motor lainnya sedang dilakukan pengembangan anggota kita. Tersangka kita jerat dengan Pasal 477 Jo Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pencurian dengan pemberatan atau curat,” pungkasnya. (DNP)

