RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Perpanjangan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan tersebut merupakan lanjutan dari masa tahanan sebelumnya yang telah berakhir.
“Penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA selama 40 hari ke depan, setelah sebelumnya dilakukan penahanan awal selama 20 hari,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Menurut Budi, tambahan waktu penahanan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan. KPK saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan tambahan, termasuk mendalami peran Gus Alex yang diduga menjadi eksekutor utama dalam praktik manipulasi kuota haji.
Dalam proses lanjutan, KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton mulai pekan depan. Sejumlah saksi akan diperiksa, terutama dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang diduga terafiliasi dengan aliran dana dalam perkara ini.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta maupun di beberapa daerah, menyesuaikan lokasi para saksi dari PIHK atau biro travel,” jelas Budi.
KPK juga mengimbau para pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.
“Para pihak yang diminta keterangan diharapkan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penyidikan berjalan efektif,” tegasnya.
Gus Alex ditahan sejak Selasa (17/3/2026), menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan pada Kamis (12/3/2026).
Dalam konstruksi perkara, Gus Alex diduga berperan memanipulasi pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Ia diduga mengubah skema pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Skema tersebut diduga digunakan untuk kepentingan rente. Gus Alex disebut menginstruksikan pengumpulan commitment fee dari PIHK dengan nilai antara USD2.000 hingga USD5.000 per jemaah atau setara Rp33,8 juta hingga Rp84,4 juta.
Dengan praktik ini, jemaah haji khusus bisa memperoleh status T0 atau TX, yakni berangkat tanpa antre.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Sejauh ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait perkara dengan nilai lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.[YKP]

